jpnn.com - jpnn.com - Revisi terbatas Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rencananya akan disahkan menjadi RUU usulan DPR RI, Selasa besok (24/1) disebut-sebut akan melemahkan posisi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Tak mengherankan, banyak yang menentang revisi tersebut.
BACA JUGA: Lelang Jabatan, Dongkrak Kopral Langsung jadi Jenderal
Namun, hal ini dibantah Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR RI yang dikenal getol memperjuangkan hak honorer kategori dua (K2).
"Tidak benar itu. Revisi UU ASN sifatnya terbatas. Karena terbatas, pasal-pasal yang diubah tidak banyak," kata Bambang kepada JPNN, Senin (23/1).
BACA JUGA: 9 LNS Dibubarkan, K/L Diminta Percepat Pengalihan
Dalam revisi terbatas UU ASN yang diubah hanya lima pasal.
Itu pun yang diatur khusus pengangkatan honorer. Sedangkan pasal KASN tidak diutak-atik.
BACA JUGA: Ratusan Pejabat Daerah Ini Bakal Dimutasi Pekan Depan
"Posisi KASN justru diperkuat. KASN ini ibaratnya KPK-nya PNS. Kalau perannya sekarang kurang menonjol, maka diperkuat lagi," terang politikus Gerindra ini. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB: Satgas Jual Beli Jabatan Belum Perlu
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad