Revisi Terbatas UU ASN, Posisi KASN Diperkuat

Senin, 23 Januari 2017 – 11:59 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Revisi terbatas Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rencananya akan disahkan menjadi RUU usulan DPR RI, Selasa besok (24/1) disebut-sebut akan melemahkan posisi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tak mengherankan, banyak yang menentang revisi tersebut.

BACA JUGA: Lelang Jabatan, Dongkrak Kopral Langsung jadi Jenderal

Namun, hal ini dibantah Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR RI yang dikenal getol memperjuangkan hak honorer kategori dua (K2).

"Tidak benar itu‎. Revisi UU ASN sifatnya terbatas. Karena terbatas, pasal-pasal yang diubah tidak banyak," kata Bambang kepada JPNN, Senin (23/1).

BACA JUGA: 9 LNS Dibubarkan, K/L Diminta Percepat Pengalihan

Dalam revisi‎ terbatas UU ASN yang diubah hanya lima pasal.

Itu pun yang diatur khusus pengangkatan honorer. Sedangkan pasal KASN tidak diutak-atik.

BACA JUGA: Ratusan Pejabat Daerah Ini Bakal Dimutasi Pekan Depan

"Posisi KASN justru diperkuat. KASN ini ibaratnya KPK-nya PNS. Kalau perannya sekarang kurang menonjol, maka diperkuat lagi," terang politikus Gerindra ini. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB: Satgas Jual Beli Jabatan Belum Perlu


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS  

Terpopuler