jpnn.com - JAKARTA--Revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diparipurnakan dalam masa sidang kedua sebagai inisiatif DPR RI.
Dengan demikian, jalan masuk honorer kategori dua (K2), bidan PTT, penyuluh, dan lainnya, untuk menjadi CPNS semakin terbuka.
BACA JUGA: Korban Meninggal di Pidie Jaya dan Bireuen Capai 52 Orang
"Informasi yang saya dapatkan terakhir, revisi terbatas UU ASN akan diparipurnakan masa sidang ini. Tanggal pastinya saya belum tahu karena masih harus dirapatkan di Bamus," kata Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR RI kepada JPNN, Rabu (7/12).
Dia menambahkan, Komisi II DPR RI dan 10 fraksi di Baleg sudah sepakat untuk merevisi secara terbatas UU ASN ini.
BACA JUGA: Jokowi: Jangan Ada yang Korupsi Satu Rupiah pun!
Namun, masih ada mekanisme yang harus dijalankan yaitu rapat Bamus kemudian diparipurnakan.
"Bila revisi terbatas UU ASN ini disetujui jadi inisiatif DPR RI, pemerintah jangan ragu lagi mengangkat honorer K2, bidan PTT, penyuluh, dan lainnya karena dasar hukumnya sudah ada," terang kapoksi Baleg ini.
BACA JUGA: Bagaimana Kalau Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini?
Politikus Gerindra ini menambahkan, dalam revisi terbatas UU ASN hanya fokus pada pasal 131 sampai 135. Sedangkan pasal lainnya tidak disentuh. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Singkat dan Sepakat! Rp 120 Juta buat Korban Gempa Aceh
Redaktur : Tim Redaksi