jpnn.com - JAKARTA - Para honorer K2 sudah lama memperjuangkan agar bisa diangkat menjadi PNS, yang regulasinya diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN.
Tahun berganti tahun, sebagian honorer K2 "menyerah" dalam upaya memperjuangkan status PNS karena revisi UU ASN tak kunjung tuntas.
BACA JUGA: Pengisian DRH PPPK Guru 2022, Koordinator Honorer K2 Bilang Ini Masalah Besar
Sudah banyak honorer K2, terutama guru, yang akhirnya ikut seleksi PPPK 2021 dan 2022 dan berubah status menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Namun, masih banyak juga honorer K2, terutama tenaga teknis administrasi dan tenaga kependidikan (tendik) yang belum terakomodir menjadi PPPK.
BACA JUGA: Lulus Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Tak Semua Happy, Dibayangi Bayar Ganti Rugi, Waduh
Kabar Terbaru Revisi UU ASN
Para honorer K2 kembali diterpa "angin surga" tatkala pada Raker Komisi II DPR dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas pada 10 April 2023 kembali mengungkit soal nasib revisi UU ASN.
Bahkan, tertuang di poin ketiga kesimpulan rapat kerja khusus membahasa masalah penyelesaian honorer itu.
BACA JUGA: Lulus Pascasanggah PPPK 2022, Begini Cara Guru Honorer Meluapkan Rasa Syukur
"Dalam rangka penguatan sistem merit dalam manajemen ASN, Komisi II DPR RI dan Kementerian PANRB sepakat untuk melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," demikian poin ketiga kesimpulan raker.
Sebelum kalimat kesimpulan khusus poin ketiga itu diketok palu, ada beberapa anggota Komisi II DPR yang menginterupsi, dengan dua pertanyaan atau pernyataan tegas.
Pertama, apakah sikap Menteri Anas soal kelanjutan revisi UU ASN ini mewakili pemerintah?
Pasalnya, Azwar Anas hanya seorang menteri, yang harus menjalankan perintah Presiden Jokowi.
Percuma saja jika Anas menyatakan siap membahas revisi UU ASN, tetapi Presiden Jokowi ternyata tidak sepakat.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta Menteri Anas tidak hanya pencitraan karena untuk urusan penyelesaian tenaga honorer juga belum ada kejelasan.
Kedua, ada anggota Komisi II DPR yang menilai kalimat kesimpulan yang terkait revisi UU ASN itu masih ngambang alias tidak tegas lantaran tidak menyantumkan tenggat waktu kapan revisi UU ASN harus selesai.
Terlebih, sudah sekian lama revisi UU ASN masuk agenda pembahasan, tetapi tidak kunjung kelar.
Merespons hal tersebut, Menteri Anas dengan tegas menyatakan akan membahas revisi UU ASN tersebut.
"Saya siap membahas revisi UU ASN. Saya bicara mewakili pemerintah," kata Anas.
Soal tenggat waktu penyelesaian revisi UU ASN, tetap saja tidak tercantum pada kesimpulan raker meski sudah ada anggota dewan yang memintanya.
Honorer K2 Diangkat jadi PNS
Anggota Komisi II DPR RI Hugua memastikan hanya honorer K2 yang akan diatur mekanisme pengangkatannya sebagai PNS di revisi UU ASN.
Honorer di luar K2, tidak akan jadi prioritas karena sudah ada larangan perekrutan tenaga honorer, seperti diatur dalam PP 48 tahun 2005 jo PP 43/2007.
"Revisi UU ASN hanya khusus untuk honorer K2. Yang di luar itu, urusannya lain lagi," kata Hugua kepada JPNN.com, 9 Desember 2019.
Mungkinkah honorer K2 bakal diangkat menjadi PNS, seperti dikatakan Hugua pada 2019 silam?
Mari, cermati lagi kalimat kesimpulan raker di Komisi II DPR di atas?
Adakah kalimat yang menyiratkan bahwa revisi UU ASN antara lain dalam rangka mengatur mekanisme pengangkatan honorer K2 menjadi PNS?
Terlepas dari fakta tersebut, revisi UU ASN merupakan inisiatif DPR.
Mungkin nasib revisi UU ASN bisa cerah jika menjadi RUU inisiatif pemerintah.
Penelusuran JPNN.com, RUU revisi UU ASN sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2017, sebagai RUU inisiatif DPR.
Berlanjut lagi, RUU revisi UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN kembali masuk daftar RUU Prolegnas pada 2018 dan 2019.
Data dari situs resmi DPR RI juga menunjukkan bahwa revisi UU ASN kembali masuk daftar Prolegnas 2020, 2021, 2022, dan 2023.
Selama bertahun-tahun itu, posisi RUU revisi UU ASN masih "pembahasan". Tidak ada kemajuan untuk berubah posisi menjadi "keputusan" dan "selesai".
Sebelumnya, Kamis (6/4) Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Maluku Utara Said Amir pesimistis masuknya revisi UU ASN dalam Prolegnas akan membawa perubahan.
Dia malah khawatir hal tersebut hanya dijadikan alat politik untuk meraup suara honorer yang saat ini jumlahnya 2 juta lebih.
"Revisi UU ASN itu setiap tahun selalu masuk Prolegnas, nihil kan hasilnya, makanya jangan sampai honorer tertipu lagi," kata Said Amir. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Pemecatan Honorer, tetapi Solusi Jalan Tengah Lambat, Persis Mulai Kampanye
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu