Anggota Komisi II DPR: Selain Honorer K2, Urusannya Lain Lagi

Senin, 09 Desember 2019 – 06:36 WIB
Ketum PHK2I Titi Purwaningsih dan anggota Komisi II DPR RI Hugua. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Hugua memastikan hanya honorer K2 yang akan diatur mekanisme pengangkatannya sebagai PNS di revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara).

Honorer di luar K2, tidak akan jadi prioritas karena sudah ada larangan perekrutan tenaga honorer, seperti diatur dalam PP 48 tahun 2005 jo PP 43/2007.

BACA JUGA: Nur Baitih Bawa Kabar Gembira untuk Honorer K2, Gaji Rp 8 Juta

"Revisi UU ASN hanya khusus untuk honorer K2. Yang di luar itu, urusannya lain lagi," kata Hugua kepada JPNN.com, Senin (9/12).

Politikus PDIP ini menambahkan, hanya honorer K1 dan K2 yang keberadaannya punya dasar hukum. Honorer yang direkrut di atas 2005 adalah bertentangan dengan aturan pemerintah.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik bagi Honorer K2 hingga Kader PSI Diusir di Rapat Anggaran DKI

"Kalau yang di luar honorer K1 dan K2 kan bertentangan dengan aturan. Fokus kami ke honorer K1 dan K2 saja," tegasnya.

Dia kembali menyatakan, masalah honorer K2 belum terselesaikan hingga saat ini imbas berlakunya UU ASN pada 2014. Andai UU ASN belum ditetapkan pada 2014, honorer K2 sudah jadi PNS semuanya.

BACA JUGA: Gaji Guru PNS di DKI Jakarta Rp 15 Juta, Honorer K2 Berapa?

"Seingat saya, pemerintah sudah meminta kepada seluruh kepala daerah untuk membuat SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) terhadap data honorer K2 yang sudah ikut tes CPNS 2013 tetapi tidak lulus. Dengan data itu akan dikeluarkan kebijakan khusus bagi mereka," tuturnya.

Sayangnya, lanjut mantan bupati Wakatobi ini, data tersebut tidak ditindaklanjuti pemerintah. Alasannya, sudah ada UU ASN yang mengharuskan semua ikut tes.

Padahal, bisa saja pemerintah memberlakukan sistem perangkingan bagi honorer K2 yang sudah ikut tes tersebut.

Mengingat kelulusan CPNS 2013 bagi honorer K2 lebih banyak afirmasinya. Itu sebabnya, hasilnya tidak diumumkan secara terbuka.

"Masalah yang mudah tidak usah dipersulit. Mestinya ada pengecualian untuk honorer K2 karena menindaklanjuti kebijakan sebelumnya. Pemerintah tidak boleh kaku dengan bertameng UU ASN," tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler