Revisi UU BI Pangkas Pasal Penting, Begini Tanggapan Baleg DPR

Selasa, 01 September 2020 – 11:19 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi. Foto dok jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah merampungkan draf awal perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia atau BI.

Dalam draf yang diperoleh jpnn.com, DPR tidak hanya mempreteli kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan bank dengan mengembalikannya ke BI. Namun, juga mengubah pasal tentang independensi bank sentral itu.

BACA JUGA: RUU OJK Dinilai Kerdilkan BI

Beleid tentang independensi BI diatur dalam Pasal 4 ayat 2 UU 23/1999 tentang BI yang berbunyi; Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali  untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Pada perubahan kedua menjadi UU No.3/2004 tentang BI, terdapat sedikit pengubahan kalimat di Pasal 4 ayat 2 ini, menjadi seperti berikut;

BACA JUGA: Oknum Pejabat Daerah Asyik Begituan dengan Sekretaris, Ups! Kamera Laptop Lupa Dimatikan

Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan  Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas  diatur dalam Undang-undang ini.

Nah, dalam draf awal RUU Revisi UU BI yang disiapkan Baleg, ada penambahan yang mana BI diharuskan melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Bunyinya sebagai berikut;

BACA JUGA: Penjelasan Menag Terkait Isu RUU Cipta Kerja Bahayakan Ulama dan Pesantren

Draf awal RUU Revisi UU BI Pasal 4 ayat (2); Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen yang berkoordinasi dengan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak  lain, kecuali untuk  hal-hal yang secara tegas di atur dalam Undang-Undang ini.

Kemudian, ketentuan Pasal 9 yang terdiri dari 2 ayat juga dihapus dalam RUU Revisi UU BI. Kedua ayat tersebut berbunyi;

1) Pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap  pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

(2) Bank Indonesia wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk  campur tangan dari  pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat ditanya apakah perubahan Pasal 4 ayat 2 yang mengharuskan BI berkoordinasi dengan pemerintah serta penghapusan Pasal 9 tersebut tidak mengganggu independensi BI? Baidowi justru bertanya balik.

"Sekarang makna independen itu apa? Apakah bebas sebebasnya? Kan tidak begitu. Independen yang dimaksud tetap dalam bingkai NKRI yang patuh terhadap ketentuan hukum di Indonesia," kata Baidowi saat dihubungi pada Senin malam (31/8).

Dia menyebutkan bahwa lembaga independen itu tidak hanya BI. Lagipula, katanya, koordinasi dimaksud dalam draf awal RUU Revisi UU BI ini tidak menghilangkan independensi lembaga tersebut. 

"Lembaga independen banyak tidak hanya BI. Tetapi mereka bisa koordinasi tanpa kehilangan status independennya. Bahkan di negara yang dijadikan role model bank central pun sudah mengalami perubahan," kata Awiek-sapaan Baidowi menjelaskan.

Legislator PPP itu menambahkan bahwa setiap perubahan UU itu harus menjawab dinamika sosial politik ekonomi. Revisi terhadap UU juga bukan sesuatu yang luar biasa.

"Itu hal lumrah saja. Kebetulan revisi UU BI ini usul inisiatif DPR dalam prolegnas, yakni usulan Baleg," pungkasnya.(fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler