JAKARTA - Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia Agus Santoso menilai, Rancangan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) mengarah kepada proses pengerdilkan kewenangan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral"Mestinya Bank Sentral harus dilindungi kewenangannya sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 45
BACA JUGA: Asumsi Makro RAPBN 2011 Disorot Habis-habisan
Bukan sebaliknya dipreteli kewenangannya," tegas Agus Santoso, dalam seminar bertema 'Design Arsitektur Keuangan Indonesia: Bank Sentral atau OJK', di Crown Plaza, Jakarta, Rabu (1/9).Diingatkan Agus, BI bukan milik pemerintah tapi milik rakyat Indonesia dan melindungi kepentingan rakyat Indonesia secara keseluruhan
BACA JUGA: Cadangan Devisa Capai USD 80,2 Miliar
Tapi RUU OJK sudah mengarah kepada praktek melumpuhkan BI sebagai bank sentralDiakui Agus Susanto, pasal 34 UU BI Nomor 6 tahun 1999 benar diatur soal OJK
BACA JUGA: Beli Raskin, Pemerintah Gunakan Dana Cadangan Rp1 Triliun
Tapi itu bukan berarti OJK punya wewenang untuk mengatur-atur bank sentralBahkan dia juga menklaim dalam penyusun RUU OJK, pihak BI tidak terlibat secara langsung"Dalam kepanitiaan Antar-kementerian penyusunan RUU OJK, pihak BI hanya sebagai narasumber dan tidak pernah dimintakan pertimbangan," tegasnya.Dalam kesempatan yang sama, Anggota Pansus DPR untuk OJK dari Fraksi Partai Golkar Edison Betaubun mengungkapkan keherannya karena RUU OJK ini sudah berproses semenjak tahun 1999"Kenapa undang-undang OJK yang sudah berproses semenjak tahun 1999 hingga kini tidak bisa terwujudPadahal batas waktu akhir penyelesaiannya sudah ditarget yakni 31 Desember 2010 ini."
Edison mensinyalir mandegnya penyelesaian RUU OJK itu ditengarai sebagai bukti adanya pertarungan diantara sistem dan institusi yang cemas akan kehilangan wewenang"Terlepas dari konflik kepentingan itu, yang sangat mencemaskan publik adalah rendahnya komitmen Bank Indonesia untuk membangun kembali kepercayaan publikSkandal Bank Century sudah cukup dijadikan bukti lemahnya pengawasan BI," kata Edison.
Dia menyarankan, pihak BI jangan apriori dulu terhadap proses kelahiran institusi OJK mengingat RUU OJK terakhir yang diajukan pemerintah sudah jauh lebih baik dan itu pasti tidak dapat dilepaskan dari kontribusi BI dalam menyusunnya"Kalau pada akhirnya nanti BI menilai ada diantara pasal-pasal UU OJK itu bertentangan dengan UUD, sebaiknya diselesaikan saja melalui uji materil di Mahkamah KonstitusiYang penting jangan apriori dulu," harapnya.
Soal lemahnya pengawasan BI juga diungkap oleh Wakil Ketua Pansus OJK DPR dari Fraksi Demokrat, I Wayan GunastraMenurut I Wayan, akibat lemahnya pengawasan BI selaku bank sentral telah menjadikan ekonomi negeri ini bangrut pada tahun 1997 dan terakhir merebaknya skandal Bank Century"Ini benar-benar bukti dari lemahnya pengawasan BISaya pikir, inilah waktu yang paling tepat bagi BI untuk berbesar hati mengakui kesalahannya," kata I Wayan Gunastra.
Sementara Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan, keberadaan institusi OJK nantinya justru memperkuat posisi independen BI yang selama ini terkesan mudah diintervensi oleh kekuasaan"Wewenang BI selaku pengawas otoritas moneter dan wewenang Kemenkeu selaku pemegang otoritas fiskal secara fokus akan dilakukan oleh institusi OJK," ujarnya.
Institusi OJK, lanjutnya, akan berbentuk dewan komisaris, yang diisi oleh sejumlah deputi gubernur dan direktorat pengawasan BI bersama Bapepam, berkosentrasi mengawasi bank, pasar modal dan IKNB seperti ansuransi dan lembaga-lembaga keuangan finansial lainnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pedagang Dicurigai Mainkan Harga Beras
Redaktur : Tim Redaksi