Revisi UU ITE Disetujui DPR, Sanksinya Diubah

Kamis, 27 Oktober 2016 – 22:30 WIB
TB Hasanuddin. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Selain Undang-undang (UU) Merek dan Indikasi Geografis, sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pada Kamis (27/10), juga menyetujui revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan UU ITE yang baru ini merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang diusulkan pemerintah dalam daftar Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019 dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2016. Pembahasannya dilakukan sejak Maret lalu.

BACA JUGA: Terorisme Menghancurkan Fasilitas Publik Milik Negara

"Pembahasan RUU ini berlangsung secara kritis mendalam dan menyeluruh. Fraksi-fraksi menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap materi RUU tersebut," kata Kang TB.

Perubahan UU ITE ini guna menjawab perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi yang demikian pesat dan membawa dampak yang Iuar biasa. 

BACA JUGA: Menang PTUN, Aziz Segera Konsolidasi Internal KOSGORO 1957

Di sisi lain, UU Nomor 11/2008 tentang ITE dianggap sudah tidak memadai Iagi, sehingga perIu dilakukan perubahan terhadap beberapa substansi yang tidak eIevan Iagi. Apalagi UU tersebut sudah beberapa kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Makanya dalam pembahasannya, Komisi I dan Pemerintah menyetujui perubahan ini menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan lnformasi, serta mengakomodasi putusan MK. Di antaranya tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam bidang Teknologi lnformasi dan Transaksi Elektronik, bukan semata-mata sebagai delik umum. melainkan sebagai delik aduan. 

BACA JUGA: RESMI! Politikus PDIP dan Eks Pejabat BUMN Tersangka Kasus Penipuan

Penegasan sebagai delik aduan dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan ayat (5) RUU dimaksudkan agar selaras dengan asas kepastian hukum dan keadilan masyarakat. Dalam Penjelasan Pasal 27 juga dijelaskan mengenai tindakan “mendistribusikan”, “mentransmisikan', dan “membuat dapat diakses' lnformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 

Serta, menambah penjelasan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (4) agar Iebih harmonis dengan sistem hukum pidana materiil yang diatur di Indonesia. 

RUU juga mengubah ancaman sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan dan atau pencemaran nama baik, yang di dalam UU ITE diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, dalam perubahannya sanksi pidana penjara diturunkan menjadi paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

"Perubahan ini dianggap penting, karena dengan ancaman sanksi pidana penjara empat tahun, pelaku tidak serta merta dapat ditahan oleh penyidik," ujar politikus PDIP itu.

Kemudian, dalam perubahan UU ITE ini juga disetujui beberapa substansi baru, salah satunya menambah ketentuan mengenai kewajiban Pemerintah melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan lnformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 40 ayat (2a) RUU tentang Perubahan atas UU lTE). 

Untuk itu pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap lnformasi Elektronik dan/atau Sistem Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Jokowi Melayat Ayah Tito Karnavian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler