jpnn.com - JAKARTA - Beberapa materi yang diusulkan DPR dalam revisi UU KPK dinilai tidak tepat.
Misalnya, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Kewenangan tersebut tidak perlu diberikan pada KPK," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, di Jakarta, Kamis (8/10).
BACA JUGA: Usulan Revisi UU KPK Ada Baiknya, Tapi...
Menurut pengamat yang kini mendalami Ilmu Administrasi Negara di Universitas Indonesia tersebut, dengan kewenangan itu, dikhawatirkan Komisioner dan Pegawai KPK bisa terjerumus dalam praktik transaksional, seperti yang diduga terjadi di lembaga lain.
"Saya kira KPK harus dilindungi dari praktik haram semacam itu," tandasnya.
BACA JUGA: Jika UU KPK Mau Direvisi Juga, Tolong Perhatikan Dua Hal Ini
Bagi dia, apabila alasan memberi kewenangan dalam rangka mengantisipasi kekeliruan yang mungkin dilakukan oleh KPK dalam penanganan suatu kasus, maka SP3 sudah bukan lagi menjadi satu-satunya solusi.
"Sekarang kan sudah terbuka ruang koreksi melalui mekanisme praperadilan," beber Said. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Pemerintah Resmi Pakai Bahan Kimia Padamkan Karhutla
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tokoh Maluku Mohon Keadilan Ke Rizal Ramli
Redaktur : Tim Redaksi