Revisi UU KPK: Ada Materi yang Tidak Tepat!

Jumat, 09 Oktober 2015 – 03:42 WIB
Ilustrasi. Foto: Dok.JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Beberapa materi yang diusulkan DPR dalam revisi UU KPK dinilai tidak tepat.

Misalnya, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Kewenangan tersebut tidak perlu diberikan pada KPK," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, di Jakarta, Kamis (8/10). 

BACA JUGA: Usulan Revisi UU KPK Ada Baiknya, Tapi...

Menurut pengamat yang kini mendalami Ilmu Administrasi Negara di Universitas Indonesia tersebut, dengan kewenangan itu, dikhawatirkan Komisioner dan Pegawai KPK bisa terjerumus dalam praktik transaksional, seperti yang diduga terjadi di lembaga lain. 

"Saya kira KPK harus dilindungi dari praktik haram semacam itu," tandasnya. 

BACA JUGA: Jika UU KPK Mau Direvisi Juga, Tolong Perhatikan Dua Hal Ini

Bagi dia, apabila alasan memberi kewenangan dalam rangka mengantisipasi kekeliruan yang mungkin dilakukan oleh KPK dalam penanganan suatu kasus, maka SP3 sudah bukan lagi menjadi satu-satunya solusi. 

"Sekarang kan sudah terbuka ruang koreksi melalui mekanisme praperadilan," beber Said. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Pemerintah Resmi Pakai Bahan Kimia Padamkan Karhutla

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tokoh Maluku Mohon Keadilan Ke Rizal Ramli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler