Jika UU KPK Mau Direvisi Juga, Tolong Perhatikan Dua Hal Ini

Jumat, 09 Oktober 2015 – 03:12 WIB
Ilustrasi. Foto: Dok.JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menilai, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendesak untuk direvisi. 

Namun demikian, tak dapat dipungkiri pemerintah dan DPR memiliki kewenangan untuk melakukan revisi terhadap sebuah undang-undang. 

BACA JUGA: Pemerintah Resmi Pakai Bahan Kimia Padamkan Karhutla

Menurut dia, kalau revisi jadi dilaksanakan, ada dua prinsip penting yang perlu diperhatikan. 

Pertama, materi yang hendak direvisi harus dipastikan terbatas pada pasal-pasal yang memang perlu penyesuaian berdasarkan kebutuhan. 

BACA JUGA: Tokoh Maluku Mohon Keadilan Ke Rizal Ramli

Kedua, penambahan, pengurangan, dan perbaikan norma dalam UU KPK harus dipastikan tidak mengandung unsur pelemahan terhadap lembaga tersebut. 

"Jadi, berangkat dari dua prinsip tersebut, saya kira tidak semua materi revisi usulan DPR harus diakomodir," ujar Said, Kamis (8/10). (gir/jpnn)

BACA JUGA: SIGMA: Revisi UU KPK Jangan Sampai Menjadi Bola Liar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Top! Kinerja PNS Diukur dengan Sistem Elektronik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler