jpnn.com - JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menilai, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendesak untuk direvisi.
Namun demikian, tak dapat dipungkiri pemerintah dan DPR memiliki kewenangan untuk melakukan revisi terhadap sebuah undang-undang.
BACA JUGA: Pemerintah Resmi Pakai Bahan Kimia Padamkan Karhutla
Menurut dia, kalau revisi jadi dilaksanakan, ada dua prinsip penting yang perlu diperhatikan.
Pertama, materi yang hendak direvisi harus dipastikan terbatas pada pasal-pasal yang memang perlu penyesuaian berdasarkan kebutuhan.
BACA JUGA: Tokoh Maluku Mohon Keadilan Ke Rizal Ramli
Kedua, penambahan, pengurangan, dan perbaikan norma dalam UU KPK harus dipastikan tidak mengandung unsur pelemahan terhadap lembaga tersebut.
"Jadi, berangkat dari dua prinsip tersebut, saya kira tidak semua materi revisi usulan DPR harus diakomodir," ujar Said, Kamis (8/10). (gir/jpnn)
BACA JUGA: SIGMA: Revisi UU KPK Jangan Sampai Menjadi Bola Liar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Top! Kinerja PNS Diukur dengan Sistem Elektronik
Redaktur : Tim Redaksi