Pemerintah Resmi Pakai Bahan Kimia Padamkan Karhutla

Jumat, 09 Oktober 2015 – 01:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Tidak hanya menerima bantuan dua helikopter dari Malaysia dan Singapura. Pemerintah juga telah memutuskan penggunaan bahan kimia (chemical) yang dikenal dengan ‘Teori Radikal Bebas’. Bahan kimia ini temuan Randall Hartolaksono untuk memadamkan api di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan usai rapat koordinasi di kantornya, Kamis (8/10) malam.

BACA JUGA: Tokoh Maluku Mohon Keadilan Ke Rizal Ramli

Rapat tersebut dihadiri juga oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, KSAD Jenderal TNI Mulyono, utusan BNPB hingga BMKG.

“Sekarang kita juga mulai menggunakan chemical yang baru kita dapat. Diharapkan bisa menembus sampai ke dalam tanah gambut. Baru kita beli chemical itu setelah kita coba beberapa waktu kemarin dan ternyata berhasil, Kita beli dalam jumlah besar untuk dituangkan ke tanah-tanah gambut,” kata Luhut.

BACA JUGA: SIGMA: Revisi UU KPK Jangan Sampai Menjadi Bola Liar

Saat ditanya mengenai jumlah chemical yang akan digunakan, Luhut mengaku tidak hafal karena penggunaannya dikoordinir oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Tapi, Kepala BNPB Willem Rampangilei saat konferensi pers di kantornya beberapa hari lalu menyebut akan mengirim 40 ton chemical.

BACA JUGA: Top! Kinerja PNS Diukur dengan Sistem Elektronik

“Saya akan bawa 40 ton chemical untuk perkuat pemadaman,” katanya.

Menurut penjelasan pemilik produk, lanjut dia, chemical bisa menurunkan temperatur secara drastis dan mengurangi asap.

“Memang harganya mahal, akan diuji-cobakan di OKI, kalau memang efektif kami akan pakai itu,” kata Willem tanpa merinci lebih jauh.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Minta Penggiat Antikorupsi Berhenti Mendewakan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler