Revisi UU KPK, Bukan Upaya Pengkerdilan

Rabu, 26 Oktober 2011 – 10:36 WIB

JAKARTA--Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,  terus berupaya mewujudkan revisi Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsy, menegaskan revisi UU KPK merupakan sebuah kebutuhan untuk penguatan lembaga anti korupsi yang dipimpin Busyro Muqaddas, itu.

"Bukan upaya pengkerdilan," tegas Aboebakar Alhabsy, Rabu (26/10), kepada pers, di Jakarta.

Dijelaskan Aboebakar, pemberantasan korupsi sama saja dengan penangkapan pencuri atau penanganan tindak pidana lainnya.

"Jadi merupakan never ending process," tegasnya.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Advokasi dan Hukum itu mengungkapkan, kejahatan ini akan tetap ada bersama perkembangan masyarakat.

"Karenanya kita sedang mendiskusikan untuk meneguhkan KPK sebagai sebuah lembaga yang permanen," jelasnya.

Aboebakar mengatakan, selama ini energi hanya habis untuk membahas kelembagaan KPK sajaBaik masalah  pelemahan, pembubaran, termasuk ad hoc atau bukan.

"Dengan meneguhkan posisinya sebagai lembaga yang permanen, sehingga kita bisa fokus pada pemberantasan korupsi bukan mendiskursuskan kelembagaan KPK," kata Aboebakar lagi

BACA JUGA: DPR Bakal Tetapkan Standar Kemabruran Haji

(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilih Capim KPK, DPR Jangan Kecolongan Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler