DPR Bakal Tetapkan Standar Kemabruran Haji

Hasyim Muzadi : Kemabruran Haji itu Hak Allah

Rabu, 26 Oktober 2011 – 07:18 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR terus mencelupkan wewenangnya untuk urusan penyelenggaraan hajiSebelumnya, komisi mitra Kementerian Agama (Kemenag) ini berencana menyetop pemberangkatan jamaah haji usia resiko tinggi (risti) melalui revisi UU 13/2008 tentang Pelaksanaan Haji

BACA JUGA: Internal Golkar Sudah Ingin Ada Capres

Selanjutnya, melalui revisi UU tadi, DPR juga berencana menetapkan standar dan kriteria kemabruran haji.

Rencananya, pembahasan revisi UU ini sendiri bakal digeber dewan pada Januari tahun depan
Meskipun masih berupa wacana, rencana DPR untuk menetapkan kreteria dan standar kemabruran jamaah haji sudah mendapat tentangan

BACA JUGA: Kubu Amelia Achmad Yani Menyerang Balik

Diantaranya dikeluarkan oleh mantan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU Hasyim Muzadi


Ditemui tim Media Center Haji (MCH) Humas Kemenag di Makkah kemarin (25/10) Hasyim mengatakan upaya anggota Komisi VIII tadi sudah berlebihan

BACA JUGA: Pilih Capim KPK, DPR Jangan Kecolongan Lagi

"Kemabruran jamaah haji itu hak AllahBukan hak manusia," sentil pengasuh Pondok Pesantrean Al Hikam, Malang ituDia menegaskan, posisi manusia hanya berupaya memenuhi syarat-syarat haji agar hajinya diterima Allah dan menjadi haji mambrur.

Lebih lanjut Hasyim menuturkan, anggota dewan tidak perlu sampai membuat kriteria-kriteria tertentu sehingga jamaah yang baru pulang dari tanah suci mendapatkan title mabrurTapi, jika niat DPR tadi memang berkeinginan membantu kemabruran haji seseorang, lebih baik merubah istilah menjadi syarat-syarat haji sajaTidak perlu diembel-embeli kriteria haji mambrurApalagi tertuang dalam sebuah undang-undang"Jangan sampai menyangkut urusan transcendentalDPR itu mau menyaingi Tuhan apa gimana?" sindir Hasyim

Dia lantas menuturkan, posisi manusia untuk urusan berupaya menjadi haji mambarur adalah berkewajiban memenuhi syarat, rukun, dan wajib hajiSelain itu, jamaah juga harus menghindari segala larangan haji yang sudah ditentukan sesuai syariahSetelah berupaya menjalani ketentuan itu, selanjutnya jamaah tinggal berdoa supaya Allah menjadikannya sebagai haji mabrur.

Pada intinya, Hasyim mengaku sangat keberatan jika anggota Komisi VIII benar-benar menjalankan rencananya membuat kriteria haji mabrurSebab, bisa merubah sistem penyelenggaraan haji yang sudah berjalan"Nanti jangan-jangan Kementerian Agama mengeluarkan sertifikat mambrur," tutur Hasyim.

Penilaian jika rencana Komisi VIII untuk menetapkan kriteria atau standar kemabruran berlebihan juga diutarakan oleh Naib Amirul Hajj 2011 Abdul MuktiDia mengatakan, sebalum menuangkan gagasan tadi ke dalam revisi undang-undang, para anggota DPR harus mencontohkan terlebih dahulu"Terutama bagi anggota Komisi VIII yang sudah berada di tanah suci sekarang," tuturnya.

Jika upaya pilot project tersebut sudah bisa diterapkan anggota dewan, baru bisa dimasukkan ke dalam rencana revisi undang-undangUntuk selanjutnya diterapkan bagi seluruh calon jamaah haji (CJH) di negeri ini.

Rencana Komisi VIII DPR menetapkan standar atau kriteria haji mabrur dalam undang-undang, merupakan hasil pertemuan mereka dengan KJRI Jeddah dan PPIH Arab Saudi akhir pekan lalu

Anggota Komisi VIII yang ikut dalam rombongan Ali Maschan Musa mengatakan, standar kemabruran haji diantaranya adalah perubahan perlikau jamaah haji usai kembali dari tanah suci"Ya, seperti yang diajarkan Kanjeng Rasulullah," ucapnyaSecara khusus perubahan seperti apa yang dimaksud dalam rencana ini, masih belum ditentukan(wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Pilih Capim Paham UU KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler