Revisi UU KPK Praktik Legislasi Terburuk dalam Sejarah

Selasa, 17 September 2019 – 14:44 WIB
Wadah Pegawai KPK menggelar aksi penutupan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif SETARA Institut Ismail Hasani mengkritik keras Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau RUU KPK. Ismail menilai upaya Revisi UU KPK ialah praktik legislasi terburuk sepanjang sejarah parlemen setelah reformasi.

"Rencana pengesahan Revisi UU KPK adalah praktik terburuk legislasi dalam sejarah parlemen Indonesia pascareformasi," kata Ismail dalam pesan singkatnya, Selasa (17/9).

BACA JUGA: Presiden Jokowi Setuju Revisi UU KPK Disahkan

Ismial menjelaskan beberapa hal sehingga Revisi UU KPK dianggap terburuk. Pertama prosesnya cacat formal. Pembahasan Revisi UU KPK sama sekali tidak melibatkan pemangku kepentingan seperti lembaga antirasuah.

"Sama sekali tidak melibatkan stakeholders yang justru akan menjalankan UU KPK, padahal KPK adalah institusi yang paling terkena dampak dari keberlakuan UU hasil revisi ini," ucap dia.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Revisi UU KPK Disetujui DPR

Dia menerangkan, hasil legislasi yang baik harus memastikan pemetaan dampak bagi semua pihak. Dengan begitu, kehadiran produk hukum baru itu diterima dan berjalan efektif.

"Praktik legislasi sebagaimana digambarkan dalam parade kilat revisi UU KPK adalah manifestasi legislative corruption," lanjut dia.

BACA JUGA: Wakil Ketua Kadin: Revisi UU KPK Harus Dikawal

Kemudian, ucap dia, Revisi UU KPK berisi muatan yang memperlemah lembaga antirasuah. Revisi membuat KPK tidak efektif memberantas rasuah.

"Pelemahan KPK telah berjalan sempurna. Dari berbagai segi, revisi UU KPK secara keseluruhan telah mengikis sifat independensi KPK yang sangat berpengaruh pada kinerja KPK di masa mendatang," ungkap dia.(mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler