JAKARTA - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemerintah dan DPR yang memperjelas kewenangan lembaga MA dan KY, terutama terkait dengan mekanisme penjatuhan sanksi sesuai hasil Rapat Kerja Di DPR Kemarin.
"Rapat Kerja Komisi III dan Menkumham kemarin telah menyepakati seluruh materi revisi UU KY dan rencananya akan disahkan dalam paripurna minggu depan," kata Asep di Jakarta, Jumat (7/10).
Secara umum kata Asep, substansi materi yang disepakati dalam rapat kerja tersebut jauh lebih maju dari Undang-Undang KY sebelumnya seperti, KY mempunyai wewenang membentuk penghubung di daerah sesuai kebutuhan, mempunyai wewenang dalam seleksi calon hakim adhoc di MA, meningkatkan kapasitas hakim.
Selanjutnya, KY dapat meminta bantuan kepada aparat berwenang untuk melakukan penyadapan, KY dapat memanggil paksa bagi saksi yg dimintai keterangan, dan jenis rekomendasi sanksi yg dapat diberikan KY lebih bervariasi.
"Sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis, Sanksi sedang dapat penundaan kenaikan gaji, kenaikan pangkat, dan sanksi berat yaitu, pembebasan dari jabatan struktural sampai peberhentian tetap," tandas Asep.
Tekait mekanisme penjatuhan saksi lanjut Asep, untuk rekomendasi sanksi pemberhentian tetap dari KY, dalam waktu paling lama 60 hari harus dibentuk dan diselenggarakan sidang majelis kehormatan hakim.
Sementara, untuk rekomendasi sanksi ringan dan sedang, apabila tidak terjadi perbedaan pendapat antara KY dan MA, apabila dlm jangka waktu paling lama 60 hari MA tdk menindaklanjuti, maka sanksi akan otomatis berlaku.
"Tapi apabila terjadi perbedaan pendapat antara MA dan KY, maka akan dilakukan pemeriksaan bersama oleh KY dan MA terhadap hakim yang bersangkutan," jelas Asep(kyd/jpnn)
BACA JUGA: IPW Nilai Komite Etik Terlalu Lebay
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Lengkap, Panji Gumilang Segera Disidang
Redaktur : Tim Redaksi