IPW Nilai Komite Etik Terlalu Lebay

Jumat, 07 Oktober 2011 – 10:41 WIB

JAKARTA--Indonesian Police Watch (IPW) menilai Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terlalu lebay alias berlebihan dan sudah melampaui wewenangnyaHal itu,  terkait keputusan akhirnya yang menyatakan pimpinan KPK bersih dari tindak pidana dan pelanggaran kode etik terkait pertemuan dengan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M

BACA JUGA: CJH Dipungli, Kemenag Sebut Kesepakatan

Nazaruddin.

Ketua Presidium IPW yang juga Deklarator Komite Pengawas KPK, Neta S Pane, sangat menyayangkan, jika figur-figur terhormat di Komite Etik KPK tega-teganya melampaui wewenangnya dengan cara mengangkangi Undang-undang (UU) untuk memanipulasi persepsi publik.

Diingatkan Neta, wewenang Komite Etik KPK hanyalah sebatas mengkaji kemungkinan pelanggaran etika yang dilakukan sejumlah pimpinan KPK yang melakukan beberapa kali pertemuan dengan Nazaruddin


"Sedangkan kajian, pemeriksaan dan kesimpulan tentang pelanggaran pidana bukan wewenang Komite Etik, melainkan wewenang aparat penegak hukum yang bertugas atas nama hukum, seperti polisi dan kejaksaan," kata Neta, Jumat (7/10) di Jakarta

BACA JUGA: SBY Kembali Berkantor di Cikeas



IPW mengimbau Komite Etik tahu diri dan jangan melampaui wewenangnya karena menangani kasus tersebut mereka bukan berperan sebagai aparat penegak hukum
"Sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau pengkaburan dalam menuntaskan kasus pidana di balik pertemuan tersebut," jelas dia

BACA JUGA: Berkas Lengkap, Panji Gumilang Segera Disidang



Sebab, terang Neta, UU Pasal 36 UU KPK jelas-jelas melarang Pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK, dengan alasan apa pun"Bahkan Pasal 65 UU yang sama memberikan ancaman lima tahun penjara," tegasnya

Untuk itu, kata dia, unsur pidana dalam kasus ini diserahkan atau diambil alih aparat penegak hukum, yakni PolriDalam menangani kasus ini Polri bisa meminta data-data atau temuan Komite EtikSelain itu, bisa meminta keterangan kepada tiga anggota Komite Etik yang berpendapat bahwa sejumlah Pimpinan KPK layak mendapatkan sanksi ringan"Rekomendasi ini adalah peluang bagi Polri untuk memeriksa unsur pidana di balik kasus pimpinan KPK itu," ungkapnya.

Kembali IPW mengingatkan, pengusutan unsur pidana dalam kasus ini bukanlah untuk menghancurkan KPK"Melainkan untuk menjaga citra, kredibilitas, dan integritas KPK," tuntasnya

Seperti diketahui, Komite Etik KPK akhirnya mengumukan hasil kerja selama dua bulan iniDari 27 saksi dari internal KPK maupun pihak luar, empat pimpinan KPK yang diseret-seret oleh M Nazaruddin dinyatakan bersihMeski demikian, khusus Chandra Hamzah dan Haryono Umar dianggap kurang berhati-hati.

Komite Etik KPK juga menyatakan bahwa mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja dan Sekjen KPK  Bambang Sapto Pratomo Sunu telah melanggar kode etik pegawai KPKSedangkan juru bicara KPK, Johan Budi, dinyatakan bersih dari dugaan pelanggaran kode etik maupun hukum pidana(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Ajak Saweran Masjid


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler