JAKARTA - Pucuk pimpinan Mahad Al Zaytun Panji Gumilang dalam waktu dekat segera berhadapan dengan majelis hakimKejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas tersangka pemalsuan dokumen itu sudah lengkap dan siap dibawa ke pengadilan.
"Bidang Pidana Umum menyatakan telah lengkap
BACA JUGA: Patrialis Ajak Saweran Masjid
Tinggal pelimpahan berkas tahap duaBACA JUGA: Kode Etik Lolos, Nazaruddin Incar Pidanakan Pimpinan KPK
Kepastian tersebut didasarkan pada surat bernomor B-2818/E.3/Ep.1/10/2011 tertanggal 5 Oktober 2011.Panji, kata Noor, dijerat KUHP pasal 264 ayat1 jo pasal 55 ayat 1, pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 1 KUHP, dan pasal 266 ayat 1 jo pasal 55 1
Noor mengatakan, karena telah dinyatakan P21, Kejagung tinggal menunggu pelimpahan tahap dua
BACA JUGA: Kode Etik Lolos, Nazaruddin Incar Pidanakan Pimpinan KPK
Yakni penyerahan tersangka dan alat bukti"Semoga penyidik bisa segera menyerahkan tersangka dan alat bukti supaya bisa segera disidangkan," katanya.Penyidikan kasus tersebut berawal dari laporan mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) IX Imam Supriyanto yang menuding dirinya dikeluarkan dari pengurus YPI karena keluar dari NII KW IXYPI merupakan lembaga pimpinan PanjiYayasan tersebut adalah organisasi tempat Mahad Al Zaytun bernaung.
Dia menuding kubu Panji memalsukan surat pengunduran dirinya karena dia sudah tak mau aktif lagi di NIIImam juga menyebut bahwa Mahad Al Zaytun adalah pondok pesantren milik gerakan bawah tanah Negara Islam Indonesia (NII)(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sanitasi Penduduk Belum Layak
Redaktur : Tim Redaksi