''Ada upaya melakukan paripurna malam hari,'' kata Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Syaifuddin setelah rapat di Gedung Nusantara IIII, DPR, kemarin.
Menurut Lukman, kalau revisi UU MA tetap dipaksakan disahkan di paripurna, ada potensi pelanggaran prosedural
BACA JUGA: Jaksa Agung Siap Beber Perkara ke KPK
Dia mengingatkan, selain uji materiil, Mahkamah Konstitusi (MK) juga berhak melakukan uji formalDitemui setelah salat Jumat, Agung Laksono menyampaikan bahwa DPR akan menunggu semua proses pembahasan tuntas di komisi III
BACA JUGA: Kalla Semprot Dino Patti Djalal
''Apabila komisi III selesai, misalnya tanggal 6 Oktober pagi, maka tanggal 6 Oktober siangnya kita mengadakan rapat paripurna atau malamnya,'' kata Agung.Secara terpisah, Ketua MA Bagir Manan tetap tampil berseri-seri
BACA JUGA: Makbul Pangku Jabatan Kapolri
Menurut Bagir, tidak sepantasnya dirinya menunggu apakah akan pensiun atau diperpanjangSebab, keputusan pensiun hakim agung tersebut menjadi hak DPR."Saya justru berpikir, hari ini (kemarin, Red) adalah hari terakhir saya bertemu wartawan di gedung MASebab, besok (hari ini, Red) sudah libur dan masuk lagi tanggal 6 Oktober,'' kata Bagir di gedung MA, kemarinPada 6 Oktober 2008, usia Bagir sudah 67 tahun yang berarti masuk masa pensiun.(pri/yun/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOM : Produk Dalam Negeri Aman
Redaktur : Tim Redaksi