Revisi UU MA sesudah Lebaran

Sabtu, 27 September 2008 – 15:00 WIB
JAKARTA - Sejumlah kekuatan politik di DPR masih terus berupaya mendesak agar revisi UU tentang Mahkamah Agung (MA) bisa segera disahkanBahkan, mulai pukul 10.30 sampai 12.05 WIB kemarin (26/9), kembali diadakan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi Pengganti Bamus.

''Ada upaya melakukan paripurna malam hari,'' kata Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Syaifuddin setelah rapat di Gedung Nusantara IIII, DPR, kemarin.

Menurut Lukman, kalau revisi UU MA tetap dipaksakan disahkan di paripurna, ada potensi pelanggaran prosedural

BACA JUGA: Jaksa Agung Siap Beber Perkara ke KPK

Dia mengingatkan, selain uji materiil, Mahkamah Konstitusi (MK) juga berhak melakukan uji formal
''Implikasi pelanggaran prosedur tidak hanya pembatalan ayat atau pasal-pasal tertentu seperti dalam uji materiil, tetapi seluruh UU bisa dibatalkan,'' katanya.

Ditemui setelah salat Jumat, Agung Laksono menyampaikan bahwa DPR akan menunggu semua proses pembahasan tuntas di komisi III

BACA JUGA: Kalla Semprot Dino Patti Djalal

''Apabila komisi III selesai, misalnya tanggal 6 Oktober pagi, maka tanggal 6 Oktober siangnya kita mengadakan rapat paripurna atau malamnya,'' kata Agung.

Secara terpisah, Ketua MA Bagir Manan tetap tampil berseri-seri
Dia tidak terpengaruh isu perpanjangan masa pensiun hakim agung

BACA JUGA: Makbul Pangku Jabatan Kapolri

Menurut Bagir, tidak sepantasnya dirinya menunggu apakah akan pensiun atau diperpanjangSebab, keputusan pensiun hakim agung tersebut menjadi hak DPR.

"Saya justru berpikir, hari ini (kemarin, Red) adalah hari terakhir saya bertemu wartawan di gedung MASebab, besok (hari ini, Red) sudah libur dan masuk lagi tanggal 6 Oktober,'' kata Bagir di gedung MA, kemarinPada 6 Oktober 2008, usia Bagir sudah 67 tahun yang berarti masuk masa pensiun.(pri/yun/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOM : Produk Dalam Negeri Aman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler