Revisi UU Mencegah KPK Lupa Diri

Minggu, 15 September 2019 – 23:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengibarkan bendera merah putih setengah tiang pada Kamis (12/9). Foto: Fathan Sinaga /JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih menilai KPK harus dicegah agar tidak lupa diri. Oleh karena itu, revisi UU KPK hal yang wajar.

“Itu wajar-wajar saja, namanya perubahan boleh dong, jangan monoton. Kalau begitu terus repot KPK itu, lupa diri dia nanti,” kata Effendi kepada wartawan, Minggu (15/9).

BACA JUGA: Perempuan-perempuan Cantik Ini juga Dukung Revisi UU KPK

Apalagi, kata dia, adanya usulan pembentukan Dewan Pengawas KPK. Menurut dia, keberadaan Dewan Pengawas KPK sangat penting untuk menciptakan sistem check and balances

“Jadi jangan sampai absolut, karena absolut itu sangat berbahaya justru. Kalau tanpa pengawasan, di mana-mana namanya absolut itu,” ujarnya.

BACA JUGA: Yakini Ada Taliban di KPK, Bang Ruhut Dukung Revisi UU dan Irjen Firli

Menurut dia, aneh saja KPK tidak ada pengawas. Sedangkan, semua lembaga penegak hukum di Indonesia punya pengawas semua. Bahkan, Presiden Republik Indonesia saja ada yang mengawasi juga kinerjanya.

Di samping itu, Effendi mengatakan revisi UU setidaknya untuk mendudukkan KPK pada posisi yang seharusnya. Karena, KPK pada awal dibentuknya dalam keadaan luar biasa.

BACA JUGA: Begini Sikap Gerindra Terhadap Revisi UU KPK

“Tapi sekarang ini kan sudah tidak luar biasa toh, karena itu boleh lah sekarang ditempatkan pada posisi sesungguhnya. Dengan adanya pengawas dan adanya izin penyadapan, justru mau menempatkan pada posisi sesungguhnya KPK itu,” tandasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Revisi UU KPK   KPK   UU KPK  

Terpopuler