Revisi UU Molor, Pilkada 2017 Berpotensi Kacau

Jumat, 29 April 2016 – 14:18 WIB
Warga mengecek DPT di depan TPS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Pilkada Berintegritas (KPB) menilai, ‎sikap DPR dan pemerintah yang baru-baru ini mengundur pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, menunjukkan lemahnya komitmen pembuat undang-undang. 

Apalagi pengunduran berpotensi mengacaukan agenda pilkada 2017.

BACA JUGA: Sori Guys, PAN Lebih Suka Rustam ketimbang Ahok

"Keberadaan reses sebagai salah satu alasan untuk memundurkan pembahasan tidak relevan," ujar anggota ‎KPB yang merupakan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, Jumat (29/4).

Masykurudin mengemukakan pendapatnya, mengingat Pasal 52 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib DPR mengatur, bahwa masa reses dapat digunakan untuk tetap mengadakan rapat.

BACA JUGA: Jangan Ada Lagi, Begitu Terpilih Langsung Masuk Penjara

"Selain itu, pernyataan Kemendagri untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan presiden juga tidak beralasan. Konsultasi dapat dilakukan tanpa harus menunggu dimulainya masa sidang DPR berikutnya," ujar Masykurudin.

Menurut Masykurudin, banyaknya permasalahan yang terjadi pada pilkada 2015 lalu, tidak dapat dipungkiri bersumber dari regulasi yang tidak secara komprehensif mengatur dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. 

BACA JUGA: Pansus Siap Panggil Pengusaha Terkait Reklamasi

Misalnya, pengaturan mengenai calon tunggal, politik uang, atau kepesertaan partai politik yang bersengketa. Karena itu, perubahan terhadap UU Pilkada mutlak diperlukan. 

"Agenda perubahan undang-undang tersebut haruslah dilaksanakan secepat mungkin, mengingat tahapan pilkada serentak 2017 akan dimulai Mei dan Juni 2016," ujarnya.

‎KPB kata Masykurudin, mendorong DPR dan pemerintah segera melanjutkan pembahasan agar pelaksanaan pilkada 2017 berjalan dengan agenda yang telah ditentukan. KPB terdiri dari ‎sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Yaitu JPPR, Perludem, ICW, TI Indonesia, KoDe Inisiatif, PSHK, IPC, IBC, KRHN dan Rumah Kebangsaan. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Kada Berstatus PNS Harus Mundur, Lainnya Gimana?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler