jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik menilai revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) sangat penting untuk mendorong pengelolaan dana Otsus tepat sasaran.
Dengan pengelolaan dana Otsus yang tepat sasaran, diharapkan kesejahteraan orang asli Papua (OAP) akan meningkat.
BACA JUGA: Bang Emrus Sentil Luhut Binsar, Keras!
“Dengan adanya perubahan UU Nomor 2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua, diharapkan tata kelola anggaran kebijakan tepat sasaran. Sehingga ini akan membawa dampak positif bagi kehidupan warga asli dan masyarakat Papua dalam beberapa waktu mendatang," ujar Akmal dalam keterangannya, Minggu (29/8).
DPR diketahui telah mengesahkan Revisi kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua, dalam rapat paripurna ke-23 masa persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (15/7/2021).
BACA JUGA: Sepakat dengan Moeldoko, Prof Romli Khawatir Presiden Dimakzulkan
Akmal menjelaskan, UU Otsus yang telah direvisi memperjelas tata kelola anggaran Otsus ke depan.
Pengelolaan dana Otsus harus dipastikan menyasar kepada masyarakat yang berada di desa maupun distrik yang ada di Papua.
BACA JUGA: Sering Cari Tahu Gangguan Mental di Internet Malah Bikin Panik
"Kami berharap tata kelola anggaran yang transparan ini bisa membuat pengelolaan dana menjadi lebih tepat sasaran, yakni benar-benar diterima dan dinikmati masyarakat asli Papua," ucapnya.
Akmal juga mengatakan bahwa setiap klausul yang tertuang dalam revisi UU Otsus disusun secara gamblang.
Dalam perubahan UU Otsus dijelaskan tata cara melakukan pengelolaan terhadap alokasi anggaran.
Dengan begitu, setiap nilai anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk Papua benar-benar menyasar langsung kepada masyarakat.
"Hal ini akan membawa perubahan signifikan pada berbagai aspek kehidupan di Papua di masa mendatang. Dana Otsus ini harus digunakan untuk kepentingan orang asli Papua. Karena itu, dibuat aturan tata kelola yang benar, agar tepat sasaran," katanya.
Menurut Akmal, tata kelola yang benar dalam pengelolaan dana Otsus sangat penting.
Karena alokasi dana Otsus yang dikucurkan pemerintah untuk Papua sangat besar jumlahnya.
Tercatat, dalam 20 tahun terakhir anggaran otsus yang telah dikucurkan pemerintah untuk Papua mencapai Rp 146,39 triliun.
"Pemerintah sendiri secara konsisten memberikan dana Otsus kepada dua provinsi yakni Papua dan Papua Barat."
"Pada periode 2002 hingga 2007 pemerintah hanya memberikan dana Otsus kepada Provinsi Papua dengan kisaran tiap tahun mencapai Rp 1,38 triliun hingga Rp 4,30 triliun," tuturnya.
Kemudian mulai 2008 pemerintah memberikan dana Otsus kepada Provinsi Papua Barat.
Selama rentang 2008 hingga 2021, Papua Barat menerima dana Otsus dengan kisaran Rp 0,68 triliun sampai Rp 4,11 triliun.
"Untuk Provinsi Papua dari mulai 2008 hingga 2021, pemerintah memberikan dana Otsus dengan kisaran Rp 3,92 triliun sampai Rp 7,91 triliun. Maka sangat penting memperbaiki proses mekanisme penyaluran dana Otsus. Karena ini untuk mewujudkan adanya transparansi dan akuntabilitas proses implementasinya," tuturnya.
Akmal juga mengatakan bahwa dalam merumuskan perbaikan UU Otsus Papua pemerintah telah melakukan serangkaian kajian evaluasi melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
"Kajian evaluasi Otsus Papua dimulai dari 2008, 2012, 2013 dan 2018. Secara komprehensif berbagai pemangku kepentingan melakukan evaluasi kepada penggunaan dana tersebut," katanya.
Hasil dari evaluasi tersebut, lanjut Akmal, digunakan pemerintah bersama DPR dalam merumuskan revisi UU Otsus Papua.
Dia pun berharap ke depannya penggunaan dana Otsus Papua dapat diberikan secara tepat sasaran.
Artinya, orang asli Papua benar-benar menikmati dana Otsus tersebut.
"Melakukan evaluasi yang kita lakukan secara komprehensif yang melibatkan berbagai pihak yang sifatnya tematik," katanya.
Sementara itu Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR terkait Revisi kedua UU Otsus Papua Komarudin Watubun menyebut revisi mengakomodasi perlunya pengaturan kekhususan bagi orang asli Papua.
Terutama dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perekonomian serta memberikan dukungan bagi pembinaan masyarakat adat.
Dalam bidang politik, perubahan itu dapat dilihat dengan diberikannya perluasan peran politik bagi orang asli Papua dalam keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).
DPRK merupakan sebuah nomenklatur baru pengganti DPRD.
Pemerintah memang sangat serius membantu mengangkat hargat dan martabat orang asli Papua.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyediakan anggaran Rp 8,5 triliun sebagai dana otonomi khusus (otsus) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat dalam RAPBN 2022.
Dana yang disiapkan ini lebih besar dibandingkan outlook APBN 2021 sebesar Rp 7,6 triliun.
Dana otsus Papua yang disediakan pemerintah mengambil porsi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Perpanjangan pengalokasian anggaran ini dilakukan mulai tahun ini setelah aturannya resmi ditandatangani Presiden Jokowi bulan lalu dan akan berlangsung hingga 2041 mendatang.
Anggaran Rp 8,5 triliun sebagai dana otonomi khusus (otsus) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat dalam RAPBN 2022 merupakan kado istimewa bagi rakyat Papua di Agustus ini.
Selain itu juga menjadi kado istimewa kedua setelah sebelumnya pemerintah dan DPR merampungkan revisi kedua terhadap UU Nomor 21/2001 tentang Otsus Provinsi Papua, yang disusun dalam UU Nomor 2/2021 dan diundangkan 19 Juli lalu.
"Perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus Papua menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelolanya," kata Jokowi dalam pidato nota keuangan di sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Senin (16/8) lalu.(gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang