Revisi UU Pilkada Dinilai Belum Jawab Persoalan

Kamis, 02 Juni 2016 – 19:00 WIB
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai, sejumlah perubahan yang ditetapkan dalam undang-undang baru hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, belum menjawab persoalan.

Misalnya terkait sumbangan bagi calon yang meningkat. Dari perseorangan naik dari batas maksimal Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta dan badan hukum dari Rp 500 juta menjadi Rp 750 juta.

BACA JUGA: Percuma Kader PKS Caper di Sidang Paripurna

"Ketentuan ini bukan jalan keluar untuk menciptakan keadilan antarpasangan calon. Justru membuka peluang bagi para penyumbang pihak lain melakukan politik transaksional kepada pasangan calon," ujar Masykurudin, Kamis (2/6).

Apalagi, kata Masykurudin, ketentuan tidak ada batasan sumbangan dari pasangan calon yang menjadi faktor utama perbedaan dana kampanye selama ini, tidak diperbaiki. 

BACA JUGA: Tok... Tok... Tok... Hukuman Mantan Menteri Era SBY Ini Ditambah Jadi...

"Jadi berdampak besar terhadap intensitas memengaruhi pilihan pemilih serta berpotensi menyebabkan ketidakadilan antara pasangan calon akan terulang kembali," ujarnya.

Masykurudin juga secara khusus menyoroti pasal 73 dalam undang-undang baru hasil revisi yang disahkan DPR Kamis siang. Menurutnya, sanksi administrasi politik uang berupa pembatalan sebagai pasangan calon, sangat baik. Karena diyakini bakal  berdampak signifikan dengan memunculkan kehatian-hatian dari pasangan calon melakukan politik transaksional. 

BACA JUGA: Kapoksi Golkar Dicecar KPK soal Permainan Proyek

"Namun perlu ada mekanisme prosedural yang jelas bagaimana proses penegakan sanksi administrasi ini yang akan dilakukan oleh Bawaslu. Sehingga kepastian hukum terwujud," ujar Masykurudin. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Terlibat Kasus JIS, Para Dubes Minta Penjelasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler