jpnn.com - JAKARTA - Upaya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mendapatkan keringanan termasuk bebas dari hukuman dalam perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan dana operasional menteri, kandas.
Banding yang diajukan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
BACA JUGA: Kapoksi Golkar Dicecar KPK soal Permainan Proyek
Bahkan, hukuman mantan anggota MPR itu malah diperberat. Hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atau tingkat pertama ditambah PT DKI Jakarta.
"Dinaikan menjadi 10 tahun di tingkat banding," kata juru bicara PT DKI Jakarta Heru Pramono, Kamis (2/6) saat dihubungi wartawan.
BACA JUGA: Warga Terlibat Kasus JIS, Para Dubes Minta Penjelasan
Selain itu, PT DKI juga mencabut hak SDA dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara.
Menurut Heru, putusan banding itu ketok pada 19 Mei 2016 yang diketuai Hakim Masud Halim.
Hakim menyatakan SDA terbukti bersalah melakukan korupsi penyelenggaraan haji 2010-2013 dan menyalahgunakan DOM.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Partai Hancur jika Kader Disuruh Cari Uang Setoran
Sebelumnya, pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis SDA enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Akhirnya Sahkan UU Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi