jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti menjelaskan, pemerintah sudah merevitalisasi 4.211 pasar tradisional selama 2015-2018.
Secara keseluruhan, dana yang dialokasikan Kemendag untuk merevitalisasi pasar rakyat mencapai Rp 5,5 triliun.
BACA JUGA: Sempat Beda Pandangan dengan Kemendag Terkait Impor Garam, Begini Kata Bu Susi
”Tahun ini totalnya Rp 1,1 triliun,” ujar Tjahya di kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (20/2).
Dengan anggaran tersebut, pihaknya menargetkan bisa merevitalisasi atau membangun 1.037 lagi pasar rakyat pada 2019.
BACA JUGA: Tugas Mentan Produksi, Mendag Urus Impor
”Diharapkan bisa lebih,” ucap Tjahya.
Dengan target tersebut, total 5.248 pasar rakyat direvitalisasi atau dibangun hingga akhir 2019.
BACA JUGA: IWAPI Bersama Kemendag Kampanyekan Cinta Produk Indonesia
Target pemerintah pun seharusnya dapat terlampaui karena sejak awal mematok angka revitalisasi 5.000 pasar rakyat pada 2015–2019.
”Pasar tradisional merupakan penggerak ekonomi kerakyatan,” jelas Tjahya.
Tjahya menambahkan, konsep revitalisasi pasar rakyat tidak sekadar pembenahan bangunan fisik, tetapi juga nonfisik terkait dengan pengelolaan pasar dan integrasi dengan sektor-sektor lain.
”Pembenahan secara fisik tentu dapat meningkatkan citra dan kesan terhadap pasar rakyat yang semula kumuh, becek, dan kotor menjadi bersih dan nyaman untuk dikunjungi,” imbuh Tjahya.
Selain itu, ada juga revitalisasi manajemen, yaitu pembenahan yang mencakup tata cara penempatan pedagang, permodalan, dan standard operating procedure (SOP) pelayanan pasar.
Tidak hanya itu, ada pula revitalisasi ekonomi, yaitu pembenahan untuk meningkatkan pendapatan pedagang dan mengakomodir kegiatan ekonomi formal dan informal di pasar rakyat.
Sementara itu, revitalisasi sosial budaya ialah pembenahan dengan menciptakan lingkungan pasar yang menarik dan berdampak positif bagi masyarakat.
Untuk memperkuat peran pasar rakyat dalam perekonomian suatu daerah, pemerintah disebut akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyebutkan bahwa pemerintah tetap harus memperhatikan ekspansi gerai ritel di daerah.
Khususnya mengenai rencana desain tata ruang dalam ekspansi. Sebab, hal tersebut akan berpengaruh pada persaingan.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan bahwa pemerintah sudah memperbarui regulasi tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Dalam regulasi tersebut sudah diatur mengenai zonasi.
”Namun, otonomi daerah tidak mengurus secara serius. Daerah belum memberlakukan,” ujar Roy.
Menurut Roy, masalah persaingan juga bisa dikonversikan dalam hal yang lebih positif.
Misalnya, mengembangkan kerja sama distribusi berbasis kemitraan antara pasar rakyat dan ritel modern.
”Skema seperti ini sebenarnya sudah dilakukan. Namun, coverage-nya perlu dibesarkan,” kata Roy. (agf/c7/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Dorong Digitalisasi Pasar Tradisional
Redaktur : Tim Redaksi