Kuasa Hukum Reza Artamevia Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Kamis, 01 September 2016 – 13:10 WIB
Reza Artamevia (pakai masker-belakang) saat di Polres Mataram. Foto: dok/Lombok Pos

jpnn.com - TIM kuasa hukum penyanyi Reza Artamevia bakal mengirimkan surat ke Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB). Surat ini terkait permohonan rehabilitasi mengingat hasil tes urine yang dilakukan terhadap kliennya terbukti positif narkoba.

Salah satu kuasa hukum Reza, Ramdan Alamsyah mengatakan, permohonan itu memiliki dasar hukum sebagaimana diatur pada Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103 UU No 35 tahun 2009 jo pasal 13  (4) PP No 25 tahun 2011 jo SEMA RI No. 03 Tahun 2011. 

BACA JUGA: Huft…Masih Ada Saja yang Tertipu Seleksi CPNS Abal-Abal

"Oleh karenanya Reza layak untuk diobati dan direhab agar kembali normal," kata Ramdan, Kamis (1/9). 

Terkait tempat panti rehab untuk Reza, Ramdan menyatakan, tim kuasa hukum mengikuti keputusan dari penyidik Polda NTB. Tim kuasa hukum, sambung dia, juga akan mendukung upaya Polda NTB terkait penanganan kasus yang menjerat kliennya. 

BACA JUGA: Kriminolog Sebut Mirna Sudah Merasa Tak Nyaman dengan Jessica

"Kami siap membantu Polda NTB mengembangkan perkara ini," ungkap Ramdan. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Kapolri Belum Berani Bicara Sanksi buat Muncikari Gay

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Jessica Tolak Panasihat Kapolri jadi Saksi Ahli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler