jpnn.com, JAKARTA - Presenter Reza Bukan kembali menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/11).
Dalam sidang kedua ini, Reza Bukan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Saat Ditangkap, Claudio Martinez Pakai Narkoba Sendirian
Dia pun berharap majelis hakim menerima eksepsi yang dibacakan olehnya sendiri. "Doain aja semoga eksepsinya di terima sama hakim," kata Reza Bukan.
"Pokoknya saya negatif (narkoba). Biasalah pergaulan, saya pernah pakai. Tapi saya sudah negatif setahun," lanjut Reza Bukan.
BACA JUGA: Terancam 15 Tahun Penjara, Reza Bukan Tolak Pakai Pengacara
Reza Bukan pun berharap apa yang disampaikannya dalam nota pembelaan bisa dijadikan sebagai bahan untuk dirinya dibebaskan dari tuntutan jaksa.
"Semoga Tuhan kasih tahu yang sebenarnya, yang asli. Doain aja, doain ya semoga diterima eksepsinya," ujarnya lagi.
BACA JUGA: Reza Bukan Bantah Miliki Tiga Kantong Kecil Sabu-sabu
Diketahui, presenter Reza Bukan ditangkap di kediamannya di Jalan Kedaung Jakarta Barat, pada 30 Juni lalu.
Saat diamankan petugas, Reza kedapatan memiliki tiga paket sabu dalam bungkusan kecil dengan berat yang berbeda. Kemudian, dia mengaku sudah menggunakan sabu sejak 4 tahun lalu.
Pada sidang dua pekan lalu, Reza didakwa dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang (UU) No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dinyatakan terbukti memiliki tiga bungkus sabu dalam kanttong-kantong kecil. (jpc/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terjerat Kasus Narkoba, Reza Bukan Didakwa Pasal Berlapis
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh