Terjerat Kasus Narkoba, Reza Bukan Didakwa Pasal Berlapis

Rabu, 31 Oktober 2018 – 19:12 WIB
Reza Bukan (mengenaka masker dan berbaju hijau) di Polres Jakarta Barat. Foto: Elfany/ jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Presenter Reza Bukan akhirnya menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, Reza Bukan didakwa pasal berlapis.

BACA JUGA: Nangis Usai Sidang, Roro Fitria: Saya Sudah Enggak Kuat

Jaksa Rinaldy Restayuda mengatakan, Reza Bukan didakwa pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 Huruf A Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Nanti dikasih pertimbangan untuk pikir-pikir melakukan pembelaan. Makanya waktunya sampai dua minggu, biar dia buat sendiri pembelaannya,” kata Rinaldy usai sidang, Rabu (31/10).

BACA JUGA: Kesaksian Ibunda Roro Fitria Ditolak, Nih Alasannya

Diketahui, Reza Bukan ditangkap pada Sabtu, 30 Juni 2018 sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya di kawasan Casa Jardin, Cengkareng, Jakarta Barat.

Saat diamankan petugas, Reza baru pulang syuting di sebuah stasiun televisi swasta.

BACA JUGA: Roro Fitria Semringah Dapat Dukungan Penggemar

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu klip berisi 0,19 gram sabu-sabu di dalam kotak bungkus vape, dua plastik klip kecil berisi 0.39 gram sabu, tiga alat hisap berupa bong, 1 kaleng permen berisi potongan sedotan yang masih terdapat sabu dan dua korek api. yaitu 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 Huruf A Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Reza Bukan Diciduk Polisi, Farid Aja Sempat Menghilang


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler