Reza Bukan Bantah Miliki Tiga Kantong Kecil Sabu-sabu

Kamis, 01 November 2018 – 08:38 WIB
Reza Bukan. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Presenter Reza Bukan membantah memiliki tiga bungku sabu-sabu yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Saya merasa tidak memiliki barang tersebut," kata Reza Bukan menanggapi dakwaan JPU, Rabu (31/10).

BACA JUGA: Terjerat Kasus Narkoba, Reza Bukan Didakwa Pasal Berlapis

Dalam sidang tersebut, JPU memang mendakwa Reza Bukan dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang (UU) No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dinyatakan terbukti memiliki tiga bungkus sabu-sabu dalam kantong kecil.

"Terhadap terdakwa didakwa memiliki narkotika dan diancam dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 15 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renaldy Restayuda.

BACA JUGA: Divonis Empat Tahun Penjara, Roro Fitria Akan Ajukan Banding

Majelis hakim pun kemudian memberikan kesempatan kepada Reza Bukan untuk mengajukan keberatan secara tertulis dalam sidang berikutnya yang akan digelar pada 14 November 2018.

Diketahui, Reza Bukan ditangkap pada 30 juni 2018 di kediamannya di daerah Kedaung Kali Angke, Cengkareng. Saat itu, dia sedang menggunakan sabu dan diamankan ke Polres Metro Jakarta Barat. Belakangan, presenter yang terkenal dengan kelucuannya ini mengaku menggunakan sabu untuk menghilangkan stres.

BACA JUGA: Tangis Roro Fitria Pecah Divonis Empat Tahun Penjara

Reza diamankan lantaran kedapatan memiliki 3 paket sabu dengan bungkusan kecil, dengan berat yang berbeda, Reza mengaku sudah menggunakan sabu sejak empat tahun lalu. (agi/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Dipenjara, Roro Fitria Berharap Direhablitasi


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler