jpnn.com - JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri heran dengan Putri Candrawathi yang masih meminta Brigadir J mengundurkan diri atau resign ketika di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Permintaan Putri Candrawathi kepada Brigadir J itu setelah keduanya bicara empat mata di kamar rumah Magelang.
BACA JUGA: Kubu Bharada E Hadirkan Romo Magnis Suseno hingga Reza Indragiri, Ini Alasannya
Menurut Reza, Putri itu aneh.
"Sebagai orang yang mengaku baru saja diperkosa, PC kemudian justru sanggup berpikir tentang mitigasi, yakni mengambil langkah agar kerusakan tidak makin parah," kata Reza pada Kamis (12/1).
BACA JUGA: Putri Candawathi Mengaku Belajar, ke Depannya Bakal Berhati-hati
Reza menilai Putri sangat rasional sekaligus tangguh. Namun, kata dia di situlah letak kejanggalan Putri Candrawathi.
Dia lantas menyinggung soal keterangan ahli psikologi forensik yang memeriksa Putri Candrawathi.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Pernah Kuliah Jurnalistik, Jadi Istri Polisi, Tinggalkan Profesi Dokter Gigi
Adapun hasil pemeriksaan menyebutkan adanya freeze alias tonic immobility saat menjelaskan respons yang berlangsung saat Putri Candrawathi mengalami pemerkosaan.
"Dari sisi fisiologis, freeze bermakna sebagai lumpuhnya prefrontal cortex, bagian otak yang berperan dalam proses berpikir," ucap Reza.
Reza Indragiri mengatakan bila Putri Candrawathi benar merupakan korban pemerkosaan, seharusnya tak lagi mampu berpikir dan tak sampai meminta Brigadir J mengundurkan diri.
"Jangankan menggerakan tubuh untuk melawan atau pun melarikan diri, berpikir pun otak tak sanggup," kata Reza.
Putri Candrawathi diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1).
Istri Ferdy Sambo itu menyebut Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah bertindak keji.
Perempuan kelahiran 14 September 1973 itu kembali menangis saat menceritakan soal Yosua dan Bripka Ricky Rizal menemuinya di kamar.
Menurut Putri, dirinya langsung meminta Yosua mengundurkan diri.
"Saya mengampuni perbuatanmu yang keji itu. Saya minta (Yosua) untuk resign (mundur),” kata Putri menukil permintaannya kepada salah satu ajudan suaminya itu.
Putri Candrawathi terancam hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa penuntut umum mendakwa Putri Candrawathi secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Suami Putri, Ferdy Sambo pun turun menjadi terdakwa dalam kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa dalam dua perkara yang berbeda, di antaranya perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan pembunuhan berencana.
Selain Putri dan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga dituntut dalam perkara yang sama.
Ferdy Sambo c.s. didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama