RF Punya Modus Baru Menyimpan Narkoba, tetapi Ketahuan Juga, Jangan Ditiru

Minggu, 14 Maret 2021 – 02:25 WIB
Ilustrasi sel penjara. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PADANG - Tim Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap RF (30) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis-sabu-sabu pada Kamis (11/3) lalu.

Dari penjelasan Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar, RF kedapatan menyimpan sabu-sabu dengan modus yang terbilang baru.

BACA JUGA: Moeldoko Seperti Itu, Jangan-jangan Indonesia Kembali Mengarah ke Orde Baru

"Tersangka ini ketika ditangkap berusaha menyembunyikan barang bukti berupa benda kristal bening yang diduga sabu-sabu di balik masker," kata AKP Dadang Iskandar, di Padang, Sabtu (13/3).

Saat digeledah petugas, RF juga kedapatan menyimpan lima paket butiran kristal bening diduga sabu-sabu dalam bungkus rokok.

BACA JUGA: Polisi Lebih Berisiko Pakai Narkoba Dibanding Warga Sipil? Ini Penjelasan Reza Indragiri

Total barang bukti narkoba yang disita polisi dari tersangka RF yakni sekitar 1,84 gram.

AKP Dadang menyebut tersangka RF bekerja sebagai buruh, dan beralamat di Jalan Tanjung Aur, Blok B, nomor 3, Kelurahan Balai Gadang, Koto Tangah.

BACA JUGA: 2 Mahasiswa Meninggal Dunia, UKM Pencak Silat Pagar Nusa Dibubarkan

Penangkapan RF berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.

Laporan itu langsung diselidiki Satresnarkoba Polresta Padang dan melakukan pengintaian terhadap tersangka.

Akhirnya pelaku berhasil ditangkap polisi saat berada di Pinggir Jalan By Pass Padang, tepatnya di depan Puskesmas Kelurahan Koto Panjang, Koto Tangah.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, RF tidak berkutik.

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, dia mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik atau dalam penguasaannya," ucap AKP Dadang.

Tersangka RF saat ini sudah ditahan di sel Polresta Padang dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler