jpnn.com, DEPOK - Raja dangdut Rhoma Irama masih mempertanyakan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis kasus narkoba putranya, Ridho Rhoma.
Dia merasa aneh dengan keputusan MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus narkoba Ridho Rhoma pada 2017 lalu.
BACA JUGA: Rhoma Irama Nyanyikan Lagu Ani, SBY pun Terharu
"Saya rakyat awam, aneh bin ajaib," kata Rhoma Irama, ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (28/3).
Baca juga: Terancam Dipenjara Lagi, Ridho Rhoma Perbanyak Berdoa
BACA JUGA: Terancam Dipenjara Lagi, Ridho Rhoma Perbanyak Berdoa
Menurut pelantun Judi itu, ada poin-poin keputusan MA yang dianggapnya janggal. Salah satunya seperti jenis penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Ridho yang seharusnya hanya perlu mendapat tindakan rehabilitasi.
BACA JUGA: Dhawiya Zaida Histeris Dengar Ridho Rhoma akan Dipenjara Lagi
"Berdasarkan surat edaran MA, pengguna di bawah 1 gram, itu harus di rehabilitasi. Begitu juga Kepolisian dan Kejaksaan," ujar Rhoma Irama.
Baca juga: Kembali Masuk Bui, Ridho Rhoma: Allah, Berilah Aku Kekuatan
"Semuanya sama. Di bawah 1 gram, direhabilitasi. Ridho kan pengguna nol koma sekian. Itu sudah diproses dari penjara selama 126 hari dan rehabilitasi," sambungnya.
Mantan suami siri Angel Lelga itu pun menduga ada upaya untuk menghancurkan putranya lagi dari pihak-pihak yang terlibat di balik putusan itu.
"Ini pertanyaan besar, kok keputusan surat edaran dilanggar sendiri. Itu yang saya enggak ngerti. Mau diapain Ridho? Mau dihancurkan lagi?," tandasnya. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ridho Rhoma Siap Dipenjara Lagi, Mohon Doanya
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh