Ridho Rhoma Siap Dipenjara Lagi, Mohon Doanya

Selasa, 26 Maret 2019 – 08:11 WIB
Ridho Rhoma saat menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selasa (19/9). Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma akhirnya buka suara terkait kabar dirinya akan kembali dipenjara terkait kasus narkoba.

Sebab Mahkaman Agung mengabulkan kasasi jaksa sehingga Ridho Rhoma harus menyelesaikan sisa masa hukuman di penjara.

BACA JUGA: Kembali Masuk Bui, Ridho Rhoma: Allah, Berilah Aku Kekuatan

Lewat akun Instagram miliknya, Ridho Rhoma membenarkan kabar tersebut. Dia memohon doa agar bisa menjalankan hukuman tersebut dengan baik.

Baca juga: Kembali Masuk Bui, Ridho Rhoma: Allah, Berilah Aku Kekuatan

BACA JUGA: Ridho Rhoma Kembali Masuk Bui

"Seperti yang teman-teman semua dengar dari media mengenai kasus saya yang lalu, bahwa setelah melalui proses banding di Pengadilan Tinggi, pihak Jaksa telah mengajukan kasasi. Mohon doanya, agar saya bisa menghadapi ini dengan baik," ungkap Ridho Rhoma, Senin (25/3).

Anak Rhoma Irama itu mengaku siap bila harus kembali menjalani hukuman penjara. Sebagai warga negara yang baik, dia patuh pada putusan MA.

BACA JUGA: Steve Emmanuel Pindah Keyakinan Lagi

Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Masuk Bui

"Saya sudah bertanggung jawab dan menjalankan hukuman pada 2017 lalu. Namun apabila Mahkamah Agung menyatakan saya harus menjalankan hukuman lagi, saya akan siap," ujar Ridho Rhoma.

"Karena saya yakin, jika Allah mengizinkan hal itu terjdi pasti akan ada hikmahnya," sambung pelantun Menunggu itu.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian di kawasan Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 silam. Dalam operasi itu, aparat menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram.

Akibat ulahnya, Ridho Rhoma divonis selama 10 bulan penjara dan masa hukuman dijalani lewat rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur selama 6 bulan 10 hari. Dia dinyatakan bebas pada Januari 2018 sebelum akhirnya jaksa melakukan kasasi dan akhirnya dikabulkan oleh Mahkaman Agung. (mg3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Steve Emmanuel Keberatan Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler