jpnn.com - JAKARTA - Putusan majelis hakim terkait gugatan harta kepemilikan bersama antara Farhat Abbas-Nia Daniati sudah berakhir.
Dalam putusan yang disidangkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (6/10) menyatakan satu unit rumah di Kemang Utara dan dua unit mobil harus dibagi rata.
BACA JUGA: Wow..Berkat Ashanty, Aurel Kini Jauh Lebih Baik
Terkait pernyataan Nia yang mengklaim salah satu rumah yang berada di Bandung dan satu apartement adalah miliknya, Rhony Sapulette memastikan itu milik Farhat.
"Putusan sudah jelas. Rumah di Kemang dan dua mobil harus dibagi dua. Terkait pernyataan Nia yang mengklaim rumah di Bandung dan apartemen di daerah Kemang adalah miliknya itu tidak benar," tegas Rhony.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Nyalon, Anang Hermansyah Minta Perjuangkan Hal ini
Rhony menjelaskan bahwa rumah di Bandung adalah milik orang tua Farhat.
"Jadi rumah yang diperkarakan itu sebenarnya milik orang tua Farhat. Sementara apartemen di Kemang sudah jadi milik Farhat sejak 2014 lalu," tandasnya. (mg5/jpnn)
BACA JUGA: Hey Ho! Band Punk Legendaris Ini Sebentar Lagi Jadi Nama Jalan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penasaran dengan Sosok Dimas Kanjeng, Netizen Tanya Mbah Mijan
Redaktur : Tim Redaksi