RI Dipastikan Terus Perjuangkan Nasib Sumiati

Rabu, 16 Maret 2011 – 23:21 WIB
JAKARTA - Maraknya pemberitaan di sejumlah media massa soal Sumiati, pada Rabu (16/3), yang merujuk pada keputusan Mahkamah Banding Mekah pada Selasa, 15 Maret, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI ternyata memandang ada sejumlah hal yang perlu diluruskanDi mana intinya, putusan Mahkamah Banding itu sendiri berisikan soal proses pengadilan ulang (retrial) terhadap kasus Sumiati.

Mewakili Pemerintah RI, Rabu (16/3) malam, pihak Kemlu pun mengirimkan pernyataan resmi kepada media massa

BACA JUGA: Dalam Penyelamatan, Jepang Tak Pandang Suku

Di antaranya berisi, Pemerintah RI menggarisbawahi bahwa Keputusan Mahkamah Banding termaksud bukan merupakan penolakan atas pengajuan kasus Sumiati di pengadilan, dan juga tidak berarti bahwa tertuduh dibebaskan dari tuntutan.

"Keputusan termaksud semata didasarkan penilaian hakim banding, bahwa hakim pada pengadilan tahap pertama dianggap tidak mentaati prosedur dan kelaziman yang berlaku dalam proses hukum pada tahap pertama
Dengan demikian, keputusan Mahkamah Banding termaksud semata menyangkut masalah prosedur, dan tidak terkait masalah substansi kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Sumiati," lanjut pernyataan tersebut.

"Sementara menunggu proses pengadilan ulang, diberitakan bahwa tertuduh telah membayar uang jaminan (bail), sehingga tidak lagi berada dalam rumah tahanan

BACA JUGA: Indonesia Bantu Jepang USD 2 Juta

Namun, faktanya adalah bahwa tertuduh tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang keji terhadap Sumiati," ungkap pihak Kemlu pula dalam poin pernyataan berikutnya.

Pihak Kemlu pun memastikan, bahwa Pemerintah RI akan secara konsisten memperjuangkan agar majikan Sumiati mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan keji yang telah dilakukan, dan memastikan dipenuhinya rasa keadilan
"Sumiati selama ini berada dalam perlindungan Perwakilan RI di Jeddah dan dalam kondisi yang terus membaik

BACA JUGA: Pertempuran Sengit di Libya Terus Terjadi

Pemerintah akan terus memberikan pendampingan hukum hingga kasus ini tuntas," tegas pihak Kemlu RI mengakhiri(ito/cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Keprihatinan di Palestina


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler