Mewakili Pemerintah RI, Rabu (16/3) malam, pihak Kemlu pun mengirimkan pernyataan resmi kepada media massa
BACA JUGA: Dalam Penyelamatan, Jepang Tak Pandang Suku
Di antaranya berisi, Pemerintah RI menggarisbawahi bahwa Keputusan Mahkamah Banding termaksud bukan merupakan penolakan atas pengajuan kasus Sumiati di pengadilan, dan juga tidak berarti bahwa tertuduh dibebaskan dari tuntutan."Keputusan termaksud semata didasarkan penilaian hakim banding, bahwa hakim pada pengadilan tahap pertama dianggap tidak mentaati prosedur dan kelaziman yang berlaku dalam proses hukum pada tahap pertama
"Sementara menunggu proses pengadilan ulang, diberitakan bahwa tertuduh telah membayar uang jaminan (bail), sehingga tidak lagi berada dalam rumah tahanan
BACA JUGA: Indonesia Bantu Jepang USD 2 Juta
Namun, faktanya adalah bahwa tertuduh tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang keji terhadap Sumiati," ungkap pihak Kemlu pula dalam poin pernyataan berikutnya.Pihak Kemlu pun memastikan, bahwa Pemerintah RI akan secara konsisten memperjuangkan agar majikan Sumiati mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan keji yang telah dilakukan, dan memastikan dipenuhinya rasa keadilan
BACA JUGA: Pertempuran Sengit di Libya Terus Terjadi
Pemerintah akan terus memberikan pendampingan hukum hingga kasus ini tuntas," tegas pihak Kemlu RI mengakhiri(ito/cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Keprihatinan di Palestina
Redaktur : Tim Redaksi