BACA JUGA: Haji Wajib Suntik Vaksin
Sebab, hingga kini belum ada langkah konkret dari pemerintah untuk mengupayakan transplantasi hati di IndonesiaDi lain sisi, Tiongkok, negara yang sering menjadi jujukan untuk transplantasi organ vital itu, mulai membatasi, bahkan melarang proses transplantasi oleh orang asing
BACA JUGA: TPM Pertanyakan Posisi PK Amrozi Dkk
Ahli Hepato-Pancreato-Billiary Surgery Department and Liver Transplantation Center Beijing Youan Hospital Lu Shi-Chun menjelaskan, pembatasan itu dilakukan untuk transplantasi dengan cadaver (organ orang yang telah mati)”Untuk transplantasi hati yang dilakukan dengan living organ (organ orang hidup, Red) related (sanak atau kerabat yang bersangkutan) tidak dilarang,” ujarnya dalam seminar Hepatobiliary-GI-Surgical-Radiological Update & Workshop on Endoscopy, Surgery and Imaging di Hotel Gran Melia, Jakarta, Sabtu (25/10).
Pemerhati Kesehatan Transplantasi Organ Dr Abdul Razak Bawazier MSc, FINACS mengatakan, pembatasan yang dilakukan pemerintah Tiongkok tersebut harus disikapi sebagai lampu kuning bagi penderita penyakit hati di Indonesia yang membutuhkan transplantasi
BACA JUGA: SBY Minta Batasi Studi Banding ke LN
Dalam hal ini pemerintah harus segera mengambil langkah”Penderita yang merupakan kandidat transplantasi dengan kategori gagal hati atau terkena sirosis, jumlahnya cukup banyak di Indonesia,” papar alumnus Cairo University tersebut.Razak menilai perlunya segera dibentuk tim transplantasi hati di pusat-pusat kota besar di IndonesiaYakni, Jakarta, Surabaya, Bandung, dan SemarangTim tersebut idealnya beranggota ahli bedah, anestesi, ahli patologi, ahli radiologi, internist, dan nursing. ”Tim ini nanti di-trainingItu bisa dilakukan di dalam dan luar negeriKalau di dalam negeri, kita datangkan ahli-ahli transplantasi hati dari luar negeri,” ungkapnya.
Proses selanjutnya adalah mulai dilakukan transplantasi hati dengan split living organDalam transplantasi ini, organ hati orang yang hidup (donor) dipotong sebagian untuk diberikan kepada penerima organ”Salah satu kendala dari upaya medis transplantasi adalah biayanya yang besarDengan transplantasi di Indonesia, seiring perkembangan waktu, biaya ini bisa ditekan,” lanjut Razak.
Setelah tahap medis ini sukses dilewati, pemerintah bisa mulai melakukan kampanye cadaverikYakni, orang yang ingin mendonorkan organnya setelah mati, bisa dilakukan”Selama ini masih ada kendala terkait undang-undang di mana keluarga bisa menolak wasiat anggotanya yang ingin mendonorkan organ,” lanjutnya.
Di luar negeri, kata Razak, keluarga pendonor cadaverik tidak berhak menolak wasiat ituPendonor cadaverik merupakan individu yang memiliki organ sehat dan tidak terinfeksi virus dan penyakit selama hidupKemudian yang bersangkutan dalam keadaan MBO (mati batang otak) yang biasanya disebabkan kecelakaan.
Selain regulasi tersebut, lanjut Razak, masih banyak pandangan yang miring tentang donor organ”Terutama di kalangan orang Jawa yang beranggapan bahwa kalau mati harus jangkep (lengkap organnya, Red))Padahal, pandangan Islam dan semua agama di Indonesia sudah mengatakan boleh,” lanjutnya.
Bahkan, penulis artikel transplantasi organ dalam pandangan Islam ini memaparkan bahwa di negara-negara Islam, donor organ didukung penuh oleh pemerintah”Dalam artikel saya, saya jelaskan, dalilnya surat Al-Maidah yang mengatakan bahwa ’barangsiapa menyelamatkan satu orang manusia, sama dengan menyelamatkan seluruh umat manusia’,” jelasnya(iw/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Auditor Minta Bapepam Usut Transaksi Derivatif
Redaktur : Tim Redaksi