BACA JUGA: Renumerasi Polri Dikebut
Kasus-kasus yang menyangkut nasib investor pasar modal, baru dituntaskan setelah terungkap publik dan media‘’Terjadi gap yang besar
BACA JUGA: Pemerintah Perketat Pengamanan Harta Karun Dalam Air
Kemampuan otoritas pasar modal, yakni Bapepam, untuk mengidentifikasi kasus pasar modal kurang beraniBACA JUGA: RUU 5 Daerah Baru Segera Disahkan
Dalam kasus kebangkrutan di pasar modal global yang berimbas di Indonesia, misalnya, Indra melihat Bapapam maupun Bursa Efek Indonesia (BEI) kurang reaktif melakukan kontrol terhadap emiten dan pelaku pasar di dalam negeriIndra menyebut, otoritas belum berani mengingatkan, menegur, atau mengekspose emiten yang melakukan perdagangan derivatif
Padahal, kata Indra, transaski derivatif terbukti membuat perusahaan keuangan papan atas internasional kolapBursa AS terutama yang paling merasakan pahitnya transaksi iniKasus Baring, UBS, NatWest Bank, Metallgesellschaft, Procter & Gamble, Enron, dan terakhir Lehman Brothers, menjadi buktiDi Indonesia, juga pernah menimpa Bank Duta yang menyebabkan salah satu direksinya, Dicky Iskandardinata, dijerat hukumBank Niaga juga pernah terserempet kasus serupa
‘’Terbukti bahwa banyak emiten yang melakukan praktik derivatifIni harus diusut Bapepam,’’ kata Pria yang pernah mengurusi Lembaga Advokasi Proxy Proteksi Investor (LAPPI) iniMeski secara teori transaksi derivatif keuangan pada dasarnya dapat membantu perluasan kegiatan usaha, namun saat ini masyarakat Indonesia lebih melihat transaksi derivatif sebagai transaksi spekulatif dan bahkan manipulatif
‘’Jadi, Bapepam harus punya kemampuan untuk mengusut transaksi derivatif iniJangan setelah terungkap ke publik atau media, Bapepam baru melakukan pengusutan,’’ kata pengurus Ikatan Komite Audit Indonesia iniIndra mengingatkan, kasus-kasus kerugian besar yang diakibatkan oleh transaksi derivatif, telah terjadi di pasar global.
Selama ini, sebutnya, otorisasi Bapepam kurang sempurna karena cenderung hanya menerima laporan keuangan emitenPadahal, tegasnya, laporan keuangan emiten itu, biasanya disusun oleh independent external auditor, yang kerap hanya mengikuti kemauan pengendali perusahaan‘’Padahal sesuai regulasi, dalam waktu 2 kali 24 jam, akuntan publik diwajibkan memberikan laporan jika menemukan indikasi laporan keuangan yang membahyakan kelangsungan usaha,’’ katanya
Dia menambahkan, aspek hukum transaksi derivatif ini memang membawa pada persoalan regulasi ekonomi yang lebih besarTerutama yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia, terutama industri pasar modal, dalam era globalisasi serta integrasi ekonomi dan keuangan internasional.
Karena itu, dia mengusulkan agar otoritas bursa dan pasar modal menertibkan persoalan transaksi derivatifSebab, saat teruangkap ada indikasi transaksi derivatif yang dilakukan PT Indosat Tbk pada 2006-2007, yang berpotensial dirugikan adalah negaraSaat itu, muncul dugaan Indosat telah melakukan penggelapan pajak melalui transaksi-transaksi
Lalu, ditengarai bahwa di laporan keuangan Indosat, ada satu komponen yang menunjukan kerugian dari transaksi derivatifSaat itu, terjadi perdebatanIndosat disebut benar-benar melakukan upaya penggelapan pajak dengan melakukan transaksi derivatifNamun ada juga yang mengatakan Indosat hanya melakukan upaya hedging (lindung nilai) dan upaya menurunkan cost of funding
Praktek tersebut memang biasa dilakukan di korporasi-korporasi yang memiliki resiko besar terhadap fluktuasi kurs mata uang‘’Masalahnya, banyak emiten global yang terganjal transaksi derivatif iniDan pada beberapa kasus di Indonesia, Bapepam lamban merespons,’’ tegas Indra(yun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Zatapi Resmi Dicekal
Redaktur : Tim Redaksi