RI Kejar Setoran Migas

Sabtu, 14 Juni 2008 – 13:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Melambungnya harga minyak dunia membuat beban subsidi bahan bakar minyak (BBM) membengkakSebagai kompensasi, pemerintah kini berupaya mengejar setoran lebih besar dari migas

BACA JUGA: JAM Datun: Saya Siap Dicopot

Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) R
Priyono mengatakan, ada beberapa opsi peningkatan setoran migas.

Yakni membenahi aturan cost recovery, pemberlakuan windfall profit tax, serta revisi kontrak bagi hasil

BACA JUGA: Rangkap Jabatan Oke, Gaji Dobel No

’’Kami akan bicarakan ini dengan perusahaan migas,’’ ujarnya di Jakarta kemarin (13/6)
Upaya menggenjot penerimaan migas merupakan tindak lanjut pertemuan Presiden SBY dengan perusahaan migas kontraktor production sharing (KPS) tiga hari lalu (11/6).

Saat itu, Presiden SBY mengemukakan konsep sharing the pain

BACA JUGA: Pemilik Adam Air Terancam Blacklist

Maksudnya, Indonesia yang kini terimpit beban subsidi akibat melonjaknya harga minyak berharap agar KPS yang menikmati windfall profit bisa berkontribusi lebih besar untuk meringankan beban pemerintah.

Opsi windfall profit tax, kata Priyono, sudah sering disuarakan DPR di Komisi VIIMeski demikian, windfall profit tax bukan menjadi kewenangan BP Migas, melainkan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan.

Dengan pola bagi hasil saat ini, sebenarnya pemerintah sudah mendapat windfall profit yang cukup besarBahkan, jauh lebih besar dari KPS’’Mungkin, yang bisa dilakukan adalah menambah pajak ekspor migas,’’ terangnya.

Opsi kedua adalah membenahi aturan cost recovery, yakni biaya yang harus dibayar pemerintah untuk mengganti pengeluaran KPS saat melakukan eksplorasi maupun produksiJika cost recovery bisa ditekan, penerimaan migas akan optimal.

Terkait hal ini, BP Migas sudah membentuk tim gugus tugas atau task force cost recoveryTugas tim yang mulai aktif pekan ini tersebut adalah mengidentifikasi biaya yang bisa dihemat.

Di antaranya, menyempurnakan Exhibit C, yakni lampiran yang ada dalam kontrak kerja samaSelama ini, Exhibit C yang terlalu longgar dianggap sebagai salah satu penyebab naiknya angka cost recovery yang tahun lalu mencapai USD 8,2 miliarBeberapa penyempurnaan yang bakal diberlakukan adalah dengan mengubah mekanisme cost recovery dari block basis menjadi plan of development (POD) basis.

Selain itu, biaya community development atau corporate social responsibility (CSR) hanya recoverable jika dilakukan pada masa eksplorasiArtinya, jika sudah berproduksi, biaya community development tidak lagi ditanggung pemerintah, tapi KPS.

Opsi ketiga adalah merevisi kontrak split atau bagi hasilSaat ini, bagi hasil minyak ada 85:15Artinya, 85 persen produksi milik pemerintah, 15 persen KPS.

Menurut Priyono, opsi ketiga adalah paling sulitSebab, harus mengubah kontrak yang sudah disepakati kedua belah pihak’’Ini adalah pilihan terakhir,’’ sebutnya.

KPS di bidang hulu migas selama ini mengaku sudah melakukan apa yang namanya berbagi rasa (sharing the pain) dengan pemerintahSuwito Anggoro, Presdir Chevron Pacific Indonesia -produsen minyak terbesar dengan produksi 411 ribu barel per hari- mengatakan dalam klausul kontrak bagi hasil sudah jelas antara hak dan kewajiban KPS’’Pola yang dianut adalah sharing success and risk,’’ ujarnya.

Menurutnya, sejumlah KPS yang beroperasi di Indonesia sudah menerapkan hal ituSharing the pain ini, seharusnya dilakukan waktu lapangan migas yang dikelola masuk dalam tahap produksi.

’’Sharing itu kalau sukses kita nikmati bersama, begitu juga dengan risikonya,’’ imbuhnyaNamun, Suwito enggan berkomentar ketika dimintai pandangan tentang opsi revisi kontrak’’Kalau itu no commentSebagai kontraktor, kita harus hormati kontrak yang sudah berjalan,’’ ujarnya(owi/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cak Nun Isi Baterai Pegawai KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler