RI Minta Tiongkok Investasi

Selasa, 24 Maret 2009 – 09:41 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia berharap Tiongkok lebih banyak menanamkan modalnya ke IndonesiaSebab, dari total penanaman modal asing (PMA) di Indonesia sepanjang tahun 2008 sebesar USD 14,8 miliar, investasi Tiongkok masih sangat kecil, hanya 0,94 persen.
   
"Peluang kerja sama di antara kedua negara masih terbuka lebar," ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Departemen Perindustrian, Dedi Mulyadi dalam forum kerjasama industri Indonesia dan Provinsi Jilin Republik Rakyat Tiongkok, Senin (23/03)

BACA JUGA: Stimulus Energi Percepat Proyek Listrik

Hal ini sejalan dengan program pemerintah RRT yang mendorong kerjasama dengan ASEAN, termasuk Indonesia.
   
Menurut dia, pertumbuhan ekonomi Tiongkok sanagt tinggi, oelha keran itu diharapkan investasi dari Tiongkok bisa lebih banyak mengalir ke Indonesia dan memberi kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia
Pemerintah Indonesia  berjanji akan memberi kemudahan investasi dan insentif kepada investor dari Tiongkok

BACA JUGA: Tiongkok Siapkan Swap Devisa Rp175 T

"Tiongkok merupakan mitra dagang yang penting bagi Indonesia," lanjutnya.
    
Impor nonmigas Indonesia dari Tiongkok sebesar 15,28 persen dari total impor nonmigas Indonesia pada 2008."Sedangkan ekspor nonmigas Indonesia hanya sebesar 7,35 persen
Dedi berharap forum kerja sama Indonesia dengan Provinsi Jilin dapat menjadi momentum mendorong peningkatan hubungan ekonomi dan investasi bagi kedua pihak

BACA JUGA: Syariah OCBC-NISP Bermodal Rp100 M

"Saya harap pertemuan ini dapat menjadi titik interaksi bisnis kedia negara kedepan," tuturnya.
    
Beberapa kebijakan dan insentif pemerintah telah disipakan untuk mendorong investasi asing, diantaranya sesuai Inpres 5 tahun 2008 yang menerapkan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.""Kebijakan itu di antaranya upaya meningkatkan iklim investasi, mempercepat pembangunan infrastruktur serta melakukan reformasi keuangan," terangnya.
    
Dedi melanjutkan, juga telah diterbitkan UU Penanaman Modal baru yang memberikan perlakuan yang adil antara investor dalam negeri dan asingPerlakuan yang sama, itu antara lain dalam hal modal minimum, jaminan legalitas, dispute settlement, serta layanan investasi"Pada dasarnya ini memberikan jaminan kepastian berusaha bagi investor," katanya.
    
Pemerintah juga memberikan fasilitas Pajak Penghasilan bagi investasi baru di bidang tertentu seperti industri makanan, tekstil, pulp dan kertas, kimia, logam, mesin dan peralatan elektronik, dan alat angkutJuga ada UU No 44 tahun 2007 mengenai Kawasan Ekonomi Khusus serta pendirian kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas di Batam, Bintan, dan Karimun"Peluang ini bukan saja pelaku Indonesia tetapi juga investor asing termasuk Tiongkok," jelasnya. (wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LG Bantah PHK Karyawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler