RI Ratifikasi Konvensi Buruh Migran

Rabu, 22 Desember 2010 – 07:48 WIB

JAKARTA - Pemerintah menjawab kesangsian publik terkait komitmen perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)Dalam waktu dekat, Indonesia akan mempercepat ratifikasi konvensi buruh migran Perserikatan Bangsa-Bangsa 1990

BACA JUGA: SBY Kritik Industri Televisi

Ratifikasi konvensi ini merupakan bagian dari alat diplomasi pemerintah guna melindungi buruh migran dan TKI yang ada di luar negeri.

"Bagi saya ratifikasi secepat mungkin dilakukan, apapun resikonya, karena itu salah satu jalan diplomasi kita," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menaketrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (21/12) kemarin.

Muhaimin mengatakan konvensi buruh migran yang ditandatangani sejak 1990 tersebut tidak semuanya akan diratifikasi
Pertimbangannya, ratifikasi dilakukan dengan masukan dari berbagai kalangan

BACA JUGA: Panitia Natal Rehab Masjid di Mentawai

Pemerintah akan merancang batas minimum dan maksimum yang akan diratifikasi terhadap konvensi buruh migran
Menurut Muhaimin, ratifikasi akan menuai pro dan kontra

BACA JUGA: Program Remunerasi Jadi Beban Negara

"Kita lupakan kontroversi, kekhawatiran ini dan ituMisalnya menyangkut pertanahan, hak milik tentang properti dan tenaga kerja asing di IndonesiaRatifikasi menjadi bagian dari alat diplomasi kita," tandasnya.

Untuk itu, tambahnya, tidak ada alasan pemerintah untuk tidak melakukan langkah apapun demi perlindungan warga negaranyaTerutama ini demi perlindungan anak-anak Indonesia dan perlindungan warganegara yang sedang bekerja di berbagai tempat.

Mengenai pengiriman TKI ke luar negeri, Muhaimin memahami keinginan masyarakat dan sejumlah pihak terkait menutup pengiriman TKI ke Arab SaudiNamun penghentian pengiriman pada hakekatnya adalah membuka lapangan pekerjaan dengan seluas-luasnya di daerah kantong-kantong TKI di 38 kabupaten/kota"Yang disebut menutup, hakekatnya membuka lapangan kerja baru di kantong-kantong basis rekrutmen TKI kita dan itu butuh proses," ujarnya.

Untuk itu, pemerintah akan melakukan pengetatan, pengkajian ulang dan verifikasi mendalam atas seluruh sistem penempatanApabila dilakukan penutupan kejadiannya bisa lainPemerintah dalam hal ini apakah yang langsung ditangani Kemnakertrans atau Kemnakertrans mendorong sektor-sektor lainnya untuk terjadinya pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya di kantong-kantong TKI"TKI boleh bekerja di luar sektor PLRT, tetapi harus ada solusi bersama agar pemerintah membuka lapangan alternatif pekerjaan baru," jelasnya.

Muhaimin mengatakan Kemenakertrans akan memberikan program yang konkrit dan melakukan alternatif-alternatif pelatihanKemenakertrans juga akan mendorong sektor-sektor lain dengan duduk bersama-sama dalam program-program pemberdayaan di 38 kantong rekrutmen TKIDia mengakui selama ini upaya menggaet swasta untuk bekerjasama mengrangi pengangguran masih belum berjalan dengan baikNamun demikian, Muhaimin mengaku bahwa sebetulnya tanggung jawab Kemenakertrans dalam konteks penyerapan pengangguran

"Ini yang harus dipacuAnggaran kita kecil tetapi kita bisa mendorong, memprovokasi, menjembatani, melakukan kerja lintas sektoral dalam upaya pemberdayaan di basis-basis kantong TKI kita," jelasnya.

Muhaimin mengungkapkan bahwa semua PJTKI saat ini sedang mengeluh kesulitan mencari calon TKIItu adalah dampak pemberitaan dan kejadian penyiksaan terhadap TKI yang mengurangi minat calon pekerja migranNamun, yang berbahaya adalah akan terjadi rekrutmen membabi-buta dengan cara-cara yang illegal atau segala cara yang bukan oleh PJTKI, tetapi oleh calo-calo TKIUntuk itu, Muhaimin minta kepada Binalattas Kemenakertrans untuk mengecek grafis penurunan yang bekerja di sektor PLRT dari tahun ke tahun"Itu diperlukan untu langkah antisipatif saja," singkatnya(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Busyro Dorong Percepatan Revisi RUU KY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler