RI Tuntut Ganti Rugi Rp22 Triliun

Kamis, 26 Agustus 2010 – 19:34 WIB
JAKARTA- Ledakan dan kebocoran minyak di Montana, Australia pada Agustus 2009 lalu telah merusak lingkungan perairan laut IndonesiaKetua Timnas Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut Timor (PKDTML), Freddy Numberi, mengungkapkan sedikitnya 40 juta kiloliter minyak mentah beserta gas serta bahan-bahan kimia berbahaya lainnya telah mencemari perairan Indonesia hingga hampir 26 ribu Km persegi dan jumlahnya akan terus bertambah.

Freddy mengatakan saat ini Pemerintah Indonesia telah mengajukan tuntutan kepada kontraktor kilang minyak Montana yakni PT TEP Australasia sebesar lebih dari Rp22 triliun.

"Hari ini mereka (PT TEP) membahas secara tuntas tuntutan kita

BACA JUGA: Jimmly Klarifikasi Penggunaan Dana Abadi Umat

Saya sudah bilang, bahwa perusahaan itu telah melakukan polusi di laut Indonesia
Artinya laut kita terkontaminasi dan dia harus bayar

BACA JUGA: Besok, Pansel Umumkan di Istana

Karena kita sudah berikan data akurat dan akurasinya bisa dipertanggungjawabkan
Kita memang ajukan tuntutan cukup besar yakni diatas Rp22 triliun," ungkap Freddy kepada wartawan di kantor Menko perekonomian, Jakarta, Kamis (26/8)

BACA JUGA: Melli Darsa Hanya Mau Kalau Satu Tahun



Freddy menegaskan bahwa PT TEP tidak punya alasan untuk menolak klaim dari pemerintah IndonesiaKarena seluruh fakta dan bukti dampak kebocoran kilang minyak, sebagai bentuk kelalaian kontraktornya, telah diberikan.

"Perusahaan itu harus tanggung jawab, wong bikin lingkungan kita rusak kokBerapa pun yang kita ajukan, dia harus setuju karena kita kan punya data dan kita punya faktaDan data-data kita itu sudah secara ilmiah diuraikanJadi buat saya, kalau perusahaan menolak itu jelas keliru besar," tegasnya.

Saat ini kata Freddy, tim dari PKDTML sudah berada di Australia menunggu hasil keputusan dari tuntutan ganti rugi Pemerintah IndonesiaMemang katanya, ada indikasi PT TEP menolak nominal ganti rugi yang diajukan karena merasa juga menjadi pihak yang dirugikan dari musibah ledakan tersebut.

"Mereka tidak boleh menolakMasa sudah melakukan kontaminasi tidak mau bayarAustralia juga dirugikan dan mereka pun mengajukan klaimGanti rugi itu bukan hanya karena lingkungan yang rusak, tapi karena masyarakat yang saat ini juga tidak bisa melaut lagi karena pencemaran lingkunganItu sudah ada hitungannya," tegas Freddy.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Segera Usut Toko Senjata Online


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler