JAKARTA -- Upaya mempersempit peredaran senjata di masyarakat terus dilakukan polisiTak hanya melakukan penarikan dan pemberhentian pemberian izi kepemilikan senjata baru, Polri juga mengawasi penjualan senjata yang dilakukan secara online.
Pasalnya di internet disinyalir marak beredar situs-situs penjualan senjata secara bebas
BACA JUGA: Pemudik Motor Bakal Diangkut Truk
Salah satunya adalah www.gudangsenjata.comBACA JUGA: Jimly : Ketua Yes, Wakil No
Seperti senapan serbu produksi Pindad, Ruger, S and W, Glock dan lainnyaBACA JUGA: Independensi Wayan Sudirta Dipertanyakan
Sementara transaksi dapat dilakukan melalui sms dan alamat email yang disediakan pengelola situs.Saat dikonfrmasi mengenai keberadaan situs ini, Kadiv Humas Polri Brgjen (pol) Iskandar Husain mengaku akan bekerjasama dengan Intelkam untuk mengusut situs tersebutAlasannya secara hukum senjata tak boleh diperjualbelikan secara bebas seperti itu.
‘’Kita akan krosceksaya akan koordinasi dengan intelijen maupun dengan reserse, kalaupun memang itu senjata illegal ya tidak bolehMasa senjata dijualbelikan seperti itu,’’ ujar Iskandar Husain di Mabes Polri, Kamis (26/8)Kamis siang situs tersebut masih aktif, namun sore hari situs gudangsenjata.com sudah sulit diakses kembali.
Seperti diketahui polri kini terus berupaya membatasi peredaran senjata kepada publikTerlebih dengan merebaknya perampokan bersenjata beberapa waktu terakhir membuat polri mempercepat upaya penarikan senjata yang telah dicanangkan sejak beberapa waktu lalu(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Kelangkaan BBM di Kawasan Macet
Redaktur : Tim Redaksi