jpnn.com, TEGAL - Tiga pria berinisial Kr (37), Wd (24), dan An (26) terancam menghuni penjara selama empat tahun karena menganiaya Rian Diantoro di Jalan Veteran, Kota Tegal, Jawa Tengah, pekan lalu.
Perbuatan Kr dan kawan-kawan membuat Rian sempat harus dibawah ke rumah sakit.
BACA JUGA: Warga Ketakutan, Ada Ratusan Pria Bermotor Datang Malam Hari Menyerang dengan Ganas
Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Agus Budi Yuwono mengatakan, peristiwa bermula saat Rian berboncengan bersama teman wanitanya menggunakan sepeda motor.
BACA JUGA: Rumah Sedang Sepi, Akhirnya Begituan 4 Kali
BACA JUGA: Berita Terbaru Seputar Peristiwa Berdarah di Kantin 21
Saat berada di lokasi kejadian, tiba-tiba korban dan teman wanitanya dicegat oleh para pelaku.
"Salah seorang pelaku kemudian menyuruh korban turun dari sepeda motornya," katanya akhir pekan lalu.
BACA JUGA: Astaga, Agus Babak Belur Dikeroyok Massa
Setelah Rian turun, tiba-tiba para pelaku langsung melayangkan pukulan bertubi-tubi menggunakan helm.
Beruntung, saat itu korban masih mengenakan helm sehingga tidak mengalami cedera serius di kepalanya.
"Mendapat perlakuan itu, spontan korban berteriak meminta tolong. Ketiga pelaku kabur," jelasnya.
Menurut Agus, korban langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Peristiwa itu sendiri diduga dilatarbelakangi salah paham antara pelaku dan korban. (muj/zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Bengkulu
Redaktur : Tim Redaksi