Rian Pembawa Kabur Motor Dinas sudah Ditangkap, Tuh Lihat Gayanya

Kamis, 21 Oktober 2021 – 23:44 WIB
Asun alias Rian (28) petani karet pelaku penggelapan motor milik Kecamatan Pengandonan, saat diamankan di Mapolsek Pengandonan, Kamis (21/10). Foto: palpos.id

jpnn.com, BATURAJA - Asun alias Rian, 28, warga Desa Lambar, Kecamatan Pandan Enim, Kabupaten Muara Enim ditangkap Unit Reskrim Polsek Pengadonan.

Rian ditangkap karena nekat membawa kabur motor dinas milik Pemerintah Kecamatan Pengadonan.

BACA JUGA: Pengakuan Wanita Berambut Pirang Ini Bikin Kapolrestabes Geleng Kepala

“Pelaku kami tangkap Rabu (20/10) sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Talang Barisan, Kecamatan Semende, Kabupaten Muara Enim berikut barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat Pop BG 2580 FZ warna putih,” kata Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal, saat dikonfirmasi Kamis (21/10).

Dijelaskan Kasi Humas, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan Susi Budianto (49) warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Pengadonan, Kabupaten OKU ke SPKT Mapolsek Pengadonan, Minggu (17/10).

BACA JUGA: Kombes Riko Sunarko Soal Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Medan

Dalam laporannya korban mengaku bahwa motor dinas miliknya dipinjam pelaku dengan alasan untuk mengambil velag mobilnya. “Kejadiannya Minggu (17/10) siang,” tegas Kasi Humas.

Namun setelah ditunggu sampai malam ternyata pelaku tidak kunjung mengembalikan motor berplat merah milik korban tersebut.

BACA JUGA: Rabara Roku Laporkan Oknum Polwan Berpangkat AKBP, Surati Kapolda Juga, Ini Kasusnya

Merasa tertipu lalu korban langsung melapor ke Mapolsek Pengadonan. “Saya tidak menyangka pelaku akan berbuat seperti itu. Padahal kami kenal baik,” sesal korban di hadapan polisi.

Berbekal laporan itu, polisi langsung memburu tersangka dan Rabu (20/10) malam kami berhasil melacak jejaknya. Dan tanpa buang waktu pelaku kami ringkus berikut barang bukti motor yang dibawanya kabur,” ungkap Kasi Humas.

BACA JUGA: Alek Sudah Ditangkap, Pelaku Utama Buron, Kompol Tri: Terus Kami Kejar ke Mana pun

Atas ulahnya itu lanjut Kasi Humas, pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler