jpnn.com - JAKARTA--Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyatakan, penegakan hukum pada pelaku pembakaran lahan dan hutan seharusnya bisa dilakukan pemerintah daerah sejak awal sebelum terjadi asap merajalela.
Namun, selama ini pemda cenderung melakukan pembiaran. Menurut Manajer Kampanye Walhi, Zenzi, Pemda Aceh cenderung lebih garang dalam menyikapi karlahut tersebut dibanding Pemda Riau.
BACA JUGA: 87 Persen Publik Dukung Bandar Narkoba Dihukum Mati
"Di Aceh, sanksi pada perusahaan bisa sampai miliaran. Izinnya ratusan dicabut kepala daerah. Sementara di Riau, vonis pada pelaku saja tidak sampai 5 persen," ujar Zenzi dalam diskusi 'Asap Makin Pekat, Pembakar Kita Sikat' di Cikini, Sabtu (10/10).
Hal itu, ujar Zenzi, bukan hanya terjadi di Riau tapi juga di wilayah lainnya. Akibatnya, asap dan karlahut selalu terjadi tiap tahun. Kebakaran hutan itu sendiri, tegasnya, baru terjadi pada 1997. Terutama di Riau.
BACA JUGA: Kian Dipercaya Rakyat Sendiri dan Diperhitungkan di Luar Negeri, Bravo TNI!
Hal itu, yang menurut Zenzi, perlu dipertanyakan pada pemda. Ia meyakini pemberian izin yang masif diberikan pada perusahaan yang mengakibatkan kebakaran itu terjadi.
"Sebelum 1997, kenapa tidak ada karlahut dan asap. Memangnya dulu tidak ada hutan?. Inilah kenapa saya bilang ada relasi kuat antara izin pemakaian hutan dan kebakaran hutan," tegasnya.
Menurutnya, pemberian izin makin rajin diberikan pemerintah pada perusahaan jelang pemilu. Ia mencontohkan, di Riau izin makin masif diberikan pada 1999 silam jelang pemilu.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Pentolan Golkar Minta Pemerintah Beri Pengobatan Gratis Korban Asap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Omongan Anak Buah Djan Faridz soal Keterkaitan Surya Paloh
Redaktur : Tim Redaksi