Ancam Coret Parpol yang Telat Laporkan Dana Kampanye

Rabu, 19 Februari 2014 – 20:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan seluruh partai politik peserta pemilu untuk tepat waktu menyerahkan laporan penerimaan dana khusus kampanye untuk kebutuhan pemilu 2014, paling lambat 2 Maret mendatang.

Karena jika tidak, sanksinya bisa berupa diskualifikasi dari daftar peserta pemilu legislatif yang akan diselenggarakan 9 April mendatang.

BACA JUGA: KPU Siap Garap Daftar Hitam Calon PPS dan PPK

"Kalau nggak tepat waktu serahkan laporan dana kampanye pada tanggal 2 Maret, maka bisa didiskualifikasi di wilayah yang bersangkutan," ujar Komisioner KPU, Ida Budhiati di Jakarta, Rabu (19/2).

Menurut Ida, sanksi pendiskualifikasian akan dilakukan secara berjenjang. Artinya, jika hanya di daerah tertentu saja sebuah parpol tidak menyerahkan laporan penerimaan dana khusus kampanye ke KPU Daerah, maka parpol tersebut hanya didiskualifikasi di daerah tersebut saja.

BACA JUGA: Kader di DPR Jadi Wagub, Golkar Usulkan PAW

Karena itu agar seluruh parpol dapat tepat waktu menyerahkan laporannya, KPU kata Ida, siap memberikan layanan pendampingan. Sehingga laporan yang nantinya diserahkan sesuai format yang diatur oleh KPU.

"Jadi intinya mereka sebagai peserta pemilu punya kewajiban menjelaskan saldo awal yang akan digunakan buat kampanye pada pemilu 2014 ini," katanya. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Pengesahan RUU Pilkada Bakal Meleset dari Target

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Dukung Bawaslu Gandeng Mitra Pengawas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler