Ribet, Usul Sidang Susu Formula Digabung

Gugatan 5 Universitas terhadap Pengumuman Susu Formula

Kamis, 09 Juni 2011 – 04:48 WIB

JAKARTA - Sidang gugatan bantahan pihak ketiga (Derdeen Verzet ) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengumuman merek susu formula berbakteri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (8/6)Advokat David Tobing sebagai terbantah 1 mengusulkan agar majelis hakim menggabung empat sidang jadi satu agar sidang berjalan efektif.

"Ini demi prinsip peradilan yang cepat, murah, dan sederhana," kata David dalam sidang

BACA JUGA: Pasien Berkeringat Darah Dirujuk ke RSCM

Sidang kemarin memang terkesan ribet
Sebab, lima universitas yang membantah putusan kasasi MA itu disidangkan dalam empat sidang berbeda

BACA JUGA: Kemendagri Siap Buka-bukaan soal Proyek e-KTP



Empat sidang itu adalah Universitas Indonesia dan Universitas Hasanuddin dalam satu sidang, lantas Universitas Andalas, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Padjadjaran dalam sidang sendiri-sendiri
Tiap satu sidang digelar, empat kubu terbantah (David Tobing, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Menkes, dan Institut Pertanian Bogor) harus hadir.

"Apakah ada bantahan lain di luar luar lima rektor tersebut? Jika ada, sebaiknya disatukan saja dalam proses yang sedang berjalan sehingga penyelesaian perkara susu formula tidak berlarut-larut," kata advokat spesialis perlindungan konsumen ini.

Menanggapi itu, ketua majelis hakim Martin Ponto Bidara, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan majelis hakim agar sidang disatukan

BACA JUGA: Siap Gelar World Economic Forum

Dia setuju bahwa penyatuan sidang bisa membuat sidang berjalan cepat dan efektif"Kami akan koordinasi," katanya.

Hakim Martin kemarin harus menunda sidang hingga Rabu (22/8)Sebab, terbantah 2 (IPB), terbantah 3 (BPOM), dan terbantah 4 (menteri kesehatan) absen dalam sidangKalaupun ada, itu hanya pengacara menkesNamun, dia mangkir dalam sidang dengan bantahan dari Universitas Andalas karena tak mendapat perintah menghadiri sidang tersebut.

Koordinator tim Advokasi Susu Sehat Indonesia Febionesta, mengaku prihatin atas upaya bantahan hukum dari para rektor tersebutBantahan itu, kata dia, menunjukkan bahwa para rektor tidak menjalankan salah satu amanah pada Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pengabdian masyarakat"Kami pun mendesak agar para rektor mencabut bantahannya," tegasnya(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertahankan WTP, Mendagri Makin Galak ke Anak Buahnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler