BACA JUGA: Korban Miras Methanol Terus Berjatuhan
Setelah itu, beberapa petugas langsung membakarnya.Tidak ada upacara dalam pemusnahan barang bukti (BB) penyelundupan pakaian bekas tersebut
Ratusan warga ikut menyaksikan pembakaran baju bekas impor tersebut
BACA JUGA: Tim Sukses Kobarkan Perang
Sorak dan teriakan ratusan warga langsung menggema begitu api mulai membakar tumpukan babebo ituBACA JUGA: Rampok, rampas Rp 50 000 000
Mereka akan membawa pulang tumpukan pakaian bekas itu sebelum dilakukan eksekusiAtau setidaknya, akan mengambil setelah eksekusi digelar"Tetapi apinya besar sekali, semuanya bisa habis terbakar," ujar seorang warga.Kobaran api yang membakar babebo dalam eksekusi itu memang terlihat sangat besarAngin pantai yang bertiup cukup kencang, membuat api mudah membaraKepulan asap tebal warna hitam terlihat menjulang tinggi"Tolong semua warga menjauh dari api, ini panas sekali," perintah Kapolsek AKP Bakin sambil menghalau warga.
Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, I Ketut Saudiartha mengatakan, eksekusi pemusnahan babebo itu termasuk hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi"Karena proses hukum selesai, semua BB berupa babebo ini diharuskan untuk dimusnahkan," katanya.
Dalam keputusan pengadilan itu, pemilik babebo yakni Zakaria dianggap terbukti melanggar UU KepabeananKarena itu, warga asal Madura dengan KTP beralamat di Tabanan, Bali ini telah divonis hukuman setahun penjara"Zakaria sudah melakoni proses hukuman," ujarnya.
Menurut Saudiartha, babebo milik Zakaria yang dimusnahkan itu berjumlah 1986 karungPakaian itu ternyata beraneka jenis seperti baju, celana kain, jins, selimut, dan jaket"Selain baju bekas, banyak yang masih bagus juga," ujarnya.(abi/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Pacar, Duda Tipu Counter HP
Redaktur : Tim Redaksi