BACA JUGA: Kerjakan Proyek, Anak Bupati Diperiksa Polisi
"Patroli BC 15020 yang selalu siaga di kawasan perbatasan mencurigai kapal dari bahan jenis katu menuju ke arah Singapura
BACA JUGA: Perang Suku Lagi, Delapan Warga Kena Panah
Dijelaskan, KM Harapan Utama dicurigai mengangkut kayu illegal dan tidak memiliki dokumen karena ketika diminta berhenti oleh petugas BC, nakhoda kapal tidak mau menghentikan kapalnya
BACA JUGA: Dewan Setujui Surat Pemekaran Kabupaten Pesisir
Kapal beserta anak buah kapal dan nakhoda berhasil dikuasai di perairan Takong dekat Selat Philip dan langsung membelokkan jalan kapal menuju ke Perairan Karimun untuk diamankan ke Pelabuhan P2 Ketapang, Tanjungbalai Karimun," katanya.Dikatakan Andhi, diperkirakan jumlah kayu gelondongan jenis mentangor yang berhasil disita sebanyak 5 ribu batangDan, kayu tersebut diangkut dari Belinga tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dan merupakan tindak pidana penyelundupan dalam bentuk ilegal logging sesuai dengan pasal 102 undang-undang kepabeanan tahun 2006.
"Berdasarkan pengakuan nakhoda kapal Razak Ismail, ribuan batang kayu tersebut ditebang secara ilegal di BelingaKemudian dikumpulkan terlebih dulu setelah banyak baru diselundupan ke luar negeriDiperkirakan nilai kayu tersebut mencapai Rp750 jutaKini satu nakhoda dan lima orang ABK sudah diamankan ke Pos P2 Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya(san/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lawan KRI, Kapal Nelayan Thailand Tenggelam
Redaktur : Tim Redaksi