Ribuan Buruh Cimahi Berencana Mogok Kerja 4 Hari

Senin, 18 November 2013 – 02:35 WIB

jpnn.com - CIMAHI - Rencananya hari ini Senin (18/11) hingga Kamis (21/11) mendatang, aliansi serikat buruh dan pekerja se-Kota Cimahi akan menggelar mogok kerja.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan buruh terhadap Wali Kota Cimahi yang akan merekomendasikan besaran UMK 2014 yang dinilai tidak sesuai dengan harapan buruh.

BACA JUGA: Lintasi Titik Longsor, Harus Siap Rp 100 Ribu

Ketua KASBI Kota Cimahi Minardi mengatakan, sebagai bentuk kekecewaan atas tidak terpenuhinya harapan buruh, direncanakan dari mulai Senin hingga Kamis buruh akan melakukan mogok kerja.

"Implementasi di lapangan dari aksi mogok ini masih melihat situasi dan kondisi. Untuk kesimpulan awal, buruh diminta untuk tidak masuk kerja terlepas apakah mereka akan duduk di depan pabrik atau mendatangi kantor Pemkot Cimahi. Karena pada 20 November deadline penentuan UMK oleh Gubernur. Jadi, tanggal 18-19 merupakan hari terakhir bagi kepala daerah untuk menentukan keputusannya," kata Minardi kepada wartawan, Minggu (17/11).

BACA JUGA: Tepi Laut Jadi Arena Mesum

Minardi menilai, sikap pemerintah dan pengusaha di Dewan Pengupahan membuat seluruh buruh Kota Cimahi terprovokasi untuk melakukan mogok kerja.

"Di daerah sekitar seperti Kota Bandung dan Sumedang pun berdasarkan informasi yang diterima akan melakukan aksi demonstrasi guna menuntut kenaikan UMK. Pada dasarnya buruh tidak ingin melakukan aksi mogok melainkan berunding. Karena rapat di Dewan Pengupahan itu, pengusaha seolah melecehkan kami dengan menawarkan UMK di bawah KHL Rp 1,5 atau malah 90 persen KHL Rp 1,4 juta. Sementara buruh ingin Rp 2,7 juta," ujarnya.

BACA JUGA: Batasi Jumlah Honorer Pemkot

Minardi juga memastikan, aksi mogok kerja ini tidak akan membuat buruh dipecat oleh pemilik pabrik. Pasalnya, kata dia, sebelum menjalankan aksinya mereka telah memberitahukan rencananya itu ke pihak perusahaan. Sesuai aturan, pihaknya harus menyampaikan pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum melakukan aksi.

"Kalaupun pada akhirnya terjadi pemecatan berarti pihak pengusaha tidak menginginkan terciptanya suasana kondusif," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Apindo Kota Cimahi Roy Sunarya meminta agar buruh tidak melakukan aksi mogok kerja. Menurutnya, jika dilakukan mogok seperti ini dinilai seperti memaksakan.

"Sebaiknya kalau mau menyampaikan aspirasi disampaikan dengan cara yang lain bukan dengan aksi demo atau mogok kerja," ucapnya.

Roy mengatakan, untuk menentukan kenaikan UMK bukan dengan memberikan tekanan kepada pengusaha atau pemerintah karena semuanya itu sudah ada mekanisme dan aturan. Mengenai besaran yang ditawarkan kalangan pengusaha sebesar 90 persen KHL, dirinya membantah hal itu. Karena sesuai dengan aturan bagi daerah yang kemampuan ekonominya sudah mapan, maka upah harus sesuai KHL.

"Kalangan pekerja kan memiliki wakil di Dewan Pengupahan, kalau mereka sudah tidak percaya wakilnya buat apa ada wakilnya," bebernya. (hen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendikbud Akan Tebus Koin Emas Temuan Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler