jpnn.com, BANDUNG - Ribuan massa dari serikat buruh se-Jawa Barat mengepung Gedung Sate Bandung, Jabar, Senin (29/11).
Para buruh menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil membatalkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang diteken Sabtu (20/11) lalu.
BACA JUGA: Menemui Massa Buruh di Depan Balai Kota, Anies Baswedan: Kami Memperjuangkan UMP Naik Lebih Tinggi
Selain itu, mereka juga mengawal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang mana pada Selasa (30/11) merupakan batas terakhir gubernur untuk menetapkan UMK 2022.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Roy Jinto mengatakan pihaknya meminta Ridwan Kamil agar menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar.
BACA JUGA: Buruh Kepung Monju Bandung, Long March ke Gedung Sate
Selain itu, KSPSI juga meminta Ridwan Kamil menetapkan upah di atas minimum/upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pascapembacaan putusan uji formil dan materiel Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada Kamis (25/11), MK menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan bertentangan dengan UUD NRI 1945.
BACA JUGA: Buruh Tuntut Ridwan Kamil Setujui Rekomendasi UMK Wali Kota dan Bupati
Berdasarkan amar putusan MK angka 7, pada pokoknya menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Hal itu disebabkan karena pengupahan merupakan program strategis nasional sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan metode formula pengupahan akan berdampak luas kepada para buruh atau kerja di Indonesia.
"Maka, dalam penetapan upah minimum tahun 2022 tidak didasarkan pada PP Nomor 36 Tahun 2021," ucap Roy.
Dia menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Jabar telah melakukan rapat pleno UMK Tahun 2022, terhadap rekomendasi atau usulan bupati/wali kota se-Jabar pada tanggal 26 November 2021 sampai malam hari.
“Mayoritas rekomendasi UMK Tahun 2022 yang disampaikan oleh bupati/wali kota se-Jabar kepada gubernur tidak lagi berdasarkan atau mengacu pada perhitungan formula PP No.36/2021 tentang pengupahan," jelasnya.
Dia mengungkapkan jika permintaan buruh tidak dikabulkan, maka KSPSI akan membawa massa dengan jumlah yang lebih besar pada aksi esok hari.
"Jika permintaan kami tidak dikabulkan, maka kami akan memancing eskalasi perlawanan buruh dan juga kemungkinan besar bisa dipastikan besok longmarch, dan ini akan terjadi mogok apabila gubernur tetap memaksakan upah minimum pakai PP 36/2021," jelas Roy.
Dia menambahkan ribuan buruh yang turun ke jalan hari ini berasal dari 27 kota/kabupaten se-Jabar. Para buruh akan menduduki jalanan sampai tuntutan dikabulkan.
"Kami akan bertahan sampai besok malam dan besok kami melipatgandakan ke Gedung Sate karena besok merupakan hari terakhir gubernur menetapkan UMK. Sampai kami diterima gubernur Jabar, kami tidak mau diterima siapa pun karena kuncinya di gubernur," jelasnya.
Pantauan di lapangan, pukul 11.00 WIB buruh yang tergabung dari berbagai serikat buruh ini berkumpul di Monumen Perjuangan, Jalan Dipatiukur.
Mereka membentuk barisan memanjang sambil menunggu buruh lain yang datang dari 27 kota kabupaten di Jabar.
Mereka lebih dulu melakukan aksi long march menuju halaman Gedung Sate di Jalan Diponegoro.
"Kami memohon maaf kepada para pengguna jalan yang terganggu. Selama dua hari ini jalanan akan sedikit terganggu karena kami para buruh sedang menuntut gubernur Jabar untuk menaikan upah provinsi," ujar salah seorang juru bicara demo, Agus.
Massa aksi membawa bendera serikat dengan berbagai protes penolakan upah murah.
Sejumlah kendaraan dilengkapi pengeras suara juga disiapkan dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Para orator silih berganti menyampaikan aspirasinya terkait pengupahan. (mcr27/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Boy
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina