Ribuan Guru Honorer Harap-harap Cemas

Kamis, 20 April 2017 – 00:53 WIB
Bu Guru dan para siswa di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Terbitnya surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim perihal penetapan besaran gaji guru honorer setara UMP, belum mendapatkan persetujuan DPRD.

Padahal informasi ini terlanjur diketahui para guru honor dan kepala sekolah.

BACA JUGA: Pimpinan BP Ngeles Soal Minta Kenaikan Gaji, Begini Kata Mereka

Bahkan, kepala sekolah kini tinggal menunggu petunjuk teknis pemberian gaji yang nilainya mencapai Rp 2,3 juta per bulan tersebut.

Kepala SMAN 5 Samarinda, Sutrisno mengatakan, pihaknya tinggal menunggu juknis yang dimaksud. Ia juga tidak tahu juknis pembagian dari Bosda yang dilampirkan dalam SK tersebut.

BACA JUGA: Gaji sudah Lebih Tinggi dari Gubernur, Pimpinan BP Masih Minta Tambah

“Kan ada Rp 1,2 juta adalah uang jasa atau gaji dari pemprov. Kemudian ditambah TPP sebesar Rp 300 ribu. Itu bisa ditambahi dari pihak sekolah melalui Bosda. Tetapi kami tunggu juknisnya dari pemprov,” katanya.

Ia menambahkan, apabila guru honor sudah memenuhi syarat seperti menempuh jenjang strata satu (S-1) serta hitungan mengajar minimal 24 jam per minggu, bisa saja diberi.

BACA JUGA: Kelamnya Kehidupan Guru Honorer, Sungguh Menyesakkan

“Kalau ingin mengikuti UMP sekolah, tinggal menambah Rp 800 ribu. Itu tak terlalu berat juga bagi sekolah sepanjang uangnya ada,” katanya.

Namun nada pesimistis datang dari Karang Paci. Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Zain Taufiknurrahman justru tidak tahu perihal terbitnya SK tersebut. “Belum tahu saya kalau terbitan SK tersebut,” ujar Zain.

Terkait penganggaran untuk gaji guru honorer, DPRD, lanjutnya belum berani melakukan. Alasannya karena masih menunggu kejelasan usulan dari pemprov.

“Pak Fadli (Kepala BPKAD) bilang menunggu ada kejelasan dari sekprov dulu. Jadi posisi kami ini adalah menunggu usulan itu,” lanjutnya.

Semula DPRD berniat menganggarkan gaji guru tersebut sebelum pengetukkan APBD-P. Namun, opsi itu urung dilakukan. “Karena posisi kami menunggu usulan,” tandasnya.

Sebelumnya, Disdik Kaltim, melalui Kasubag Umum, Idhamsyah membenarkan keberadaan SK. Ia membeber isi SK adalah sistem penggajian guru honorer yang sesuai standar UMP yaitu Rp 2,3 juta.

Sumber pendanaan untuk itu tetap mengandalkan APBD dan Bosda. Idham membeber rincian penggajian itu. Meliputi gaji pokok Rp 1,2 juta, tambahan penghasilan pegawai (TPP) Rp 300 ribu, Bosda Rp 800 ribu.

“Sehingga kalau ditotal menjadi Rp 2,3 juta. Catatan juga untuk tambahan yang tadi disesuaikan kemampuan sekolah, kalau mau lebih ya silakan,” jelas Idham.

Kendati begitu, Idhamsyah mengatakan bahwa pemberian itu tidak sembarangan. Disdik hanya memberikan gaji kepada guru yang benar-benar terdaftar dalam database.

Jika ada guru honor baru yang ditambahkan oleh kepala sekolah, Disdik tidak mau menerima. Ia pun mewanti-wanti kepala sekolah yang sengaja memasukkan nama guru di luar database. Sanksi siap-siap menanti.

“Kepada guru honor kalau melihat ada tenaga honorer siluman yang muncul tiba-tiba tapi sebelumnya tidak pernah ada, segera laporkan ke kami,” tegas Idham. (cyn/nha)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayar Honorer Saja Daerah Sudah Sulit, Apalagi...


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
guru honorer   Gaji   Kaltim  

Terpopuler